Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KALEIDOSKOP 2019

KALEIDOSKOP 2019: 10 Pembunuhan di Manado, dari Anggota TNI hingga Guru Agama Dihabisi Siswanya

Untuk mengingat kembali kasus pembunuhan di Manado selama 2019 ini, berikut kilas balik atau kaleidoskop 2019 pembunuhan di Manado.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Anggota TNI Tewas Dibunuh, Sosok Almarhum Kopda Lucky? Prasetyo di Mata Desa Istrinya 

7. Pembunuhan di Dendengan Dalam

Lelaki DG alias Dats (34) yang menikam warga satu kelurahan dengannya akhirnya ditangkap pihak berwenang. 

Lelaki DG alias Dats adalah warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ia menikam korban Stenly Manis (18) warga Kelurahan yang sama Lingkungan VI.

Akibat tindakannya tersebut, Stenly pun meninggal dunia.

Dats sendiri akhirnya ditangkap tim Remsob Polsek Tikala yang berkolaborasi dengan Tim Macan Resmob Polresta Manado.

Dats ditangkap di rumah temannya di Kelurahan Ranomuut, Llingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut, Minggu (23/6/2019).

Peristiwa penikaman Dats terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut, Minggu (23/6/2019) subuh, sekitar pukul 04.30 Wita.

 Dihadapan Polisi, Dats mengakui perbuatannya. Ia mengaku menikam korban karena menyimpan dendam terhadap korban.

"Korban pernah memukul teman saya, sehingga saya menyimpan dendam kepadanya," aku Dats dihadapan Polisi.

Tersangka Dats yang ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan ini menuturkan, aksi penikamannya berawal saat korban sedang pesta miras bersama teman-temannya di acara.

"Saya melihat korban sendiri beranjak dari acara dan saya membuntutinya," jelasnya.

Lanjutnya dihadapan Polisi, saat itu juga dirinya menikam korban dari belakang.

"Saya tikam korban di punggung, dada kanan dan pinggang kanan," tambahnya.

Setelah menikam korban, tersangka melarikan diri ke rumah temannya, sementara korban pergi ke Masjid Al Amin Dendengan Dalam, dan dilarikan ke rumah sakit Permata Bunda oleh warga setempat.

Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban meninggal dunia akibat beberapa luka tikam yang dialaminya.

Kapolsek Tikala AKP Bhartolomeus Dambe, menjelaskan teraangka saat ini sudah dijebloskan dalam sel tahanan untuk proses lanjut.

"Tersangka ternyata seorang residivis pembunuhan juga. Kasus ini sedang dalam proses penyidik untuk proses lanjut," tegas mantan Kapolsek Tomohon Utara ini.

8. Diduga Karena Cemburu, Anes Tikam Fauzan Hingga Tewas

Tersangka pembunuhan saat digiring ke Polresta Manado.
Tersangka pembunuhan saat digiring ke Polresta Manado. (Istimewa)

Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Lelaki Fauzan Pratama (18) warga Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado, Sulut tewas dengan satu tikaman.

Fauzan ditikam oleh lelaki RJL alias Anes (20) warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mahawu, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, Rabu (21/8/2019) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita.

Tidak lama setelah peristiwa terjadi, tersangka diserahkan oleh orang tuanya ke Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Sudah ditangkap tersangkanya dan dalam pemeriksaan penyidik," tegas Aruan.

Kronologi

Setelah menikam korban Fauzan Pratama (18) dengan satu tikaman di dada kiri.

Tidak lama kemudian lelaki RJL alias Anes (20) warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, diserahkan oleh orang tuanya ke Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado.

Peristiwa yang terjadi Kelurahan Mahawu, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, Rabu (21/8/2019) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, ini, diduga tersangka cemburu karena korban memacari mantan pacar dari tersangka.

Hal itu terungkap ketika tersangka menceritakan kronologisnya ke Polisi.

Dimana sebelum peristiwa itu terjadi, korban mengantar pacarnya pulang ke rumah di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

Tidak disangka bertepatan dengan tersangka yang hendak pergi bertemu dengan orang tua pacar korban.

Saat berada di depan rumah, tidak banyak bicara, tersangka langsung mencabut pisau besi putih yang dibawanya dan langsung menikam korban telak di dada kanan.

Setelah itu tersangka lari ke rumahnya, sementara korban dilarikan ke rumah sakit Sitti Maryam, namun tidak tertolong lagi.

Akibat satu tikaman tersebut korban yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ini meninggal dunia.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik.

"Untuk sementara diduga tersangka cemburu terhadap korban yang memacari mantan pacar tersangka, namun sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka," jelas Aruan.

Lanjutnya, untuk jenazah korban akan dilakukan autopsi untuk keperluan proses penyelidikan.

"Iya, hari ini akan dilakukan autopsi," singkatnya.

 9. Guru Agama Dibunuh Siswanya

BREAKING NEWS! Guru di SMK Ichthus Diduga Ditikam Siswanya
BREAKING NEWS! Guru di SMK Ichthus Diduga Ditikam Siswanya (TRIBUN MANADO/JUFRY MANTAK)

Pada Senin (21/10/2019), sasus pembunuhan terhadap seorang guru SMK Ichthus Manado menghebohkan warga Sulawesi Utara.

Pasalnya, guru bernama Alexander Werupangkey (54) warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tewas ditikam siswanya  berinisial FL (16) di depan sekolah.

Alexander Pangkey mengajar agama, bimbingan konseling, dan olahraga di SMK Ichthus.

FL menikam gurunya hanya gara-gara tak terima ditegur karena merokok di sekolah yang berada di Lingkungan I Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado, namun, malamnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin pukul 20.45 Wita.

Akibat perbuatan siswa ini terhadap sang guru, kedua siswa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.

Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung, mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.

"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.

Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.

Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.

Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat.

10. Pegawai SPBU Paal Dua Meninggal Ditikam

Pintu indekos korban diberi garis polisi.
Pintu indekos korban diberi garis polisi. (TRIBUN MANADO/ISVARA SAFITRI)

Kasus penikaman yang mengakibatkan kematian kembali terjadi di Manado, Sulawesi Utara.

Kali ini kejadian menimpa Andreas E Pempe (20), warga Kelurahan Bahu Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang yang tinggal di kos daerah Dendengan Luar Lingkungan I, Kecamatan Paal 2 Manado, Minggu (1/12/2019).

Kejadian bermula dari adu mulut David dengan pelaku, Kalvin Kerap (25) di SPBU Paal 2 pada sekira pukul 22.30 Wita.

Tersangka tidak terima karena korban melayani pengisian bensin kepada orang yang baru datang, padahal dia sudah mengantre lebih dahulu.

Pelaku sempat pulang setelah itu, namun karena masih tidak terima ia kembali ke SPBU dan bertanya ke teman korban di mana kosnya.

Setelahnya ia mendatangi kos korban dengan membawa kedua temannya pada sekira pukul 05.00 Wita.

Diduga dua temannya ini ia temui di tempat biasa mereka minum-minuman keras.

Sesampainya di TKP, pelaku sempat bertanya kepada salah satu penduduk kos di mana kamar korban.

Setelah diberitahu ia langsung menuju kamar korban di lantai dua.

Kemudian ia masuk dan langsung menusuk korban beberapa kali saat tertidur menggunakan senjata tajam pisau besi berwarna putih.

Korban diketahui juga sempat melakukan perlawanan, dan jatuh di depan pintu kamar saat berteriak meminta tolong.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tikala, sedangkan korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel juga sudah menemui tersangka di Polsek Tikala.

"Tadi Kapolresta sudah melakukan pendalaman terhadap kasus dan memberikan pencerahan kepada tersangka tentang arti kehidupan," jelas Kapolsek Tikala, AKP Bartholomeus Dambe.

Kasus ini masih terus diperdalam pihak kepolisian.

"Karena pelaku sempat pulang dan kembali membawa senjata tajam, kemungkinan ia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tambah AKP Bartholomeus Dambe.

Dalam proses penyelidikan polisi juga menemukan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan Pasal 170. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/TIM TRIBUN MANADO)

 Tonton:

 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved