News
Pelantun 'Aishiteru' Dituntut Penjara Seumur Hidup: Saya Ikhlas dan Ini Takdir, Istri Zul Histeris
Zul Zivilia anggap sebagai takdir setelah mendengar jaksa menuntutnya penjara seumur hidup, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia tampak tegar.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa terkait kasus kepemilikan narkoba.
Zul Zivilia anggap sebagai takdir setelah mendengar jaksa menuntutnya penjara seumur hidup, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia tampak tegar.
"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul saat ditemui seusai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Sang vokalis band Zivilia ini juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pledoi.
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
• Rekam Jejak Ignasius Jonan, Mantan Direktur PT KAI yang Digadang jadi Dirut Pelindo, S2 di Amerika
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Zul, Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Istrinya Kaget dan Luapkan Amarah
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa terkait kasus kepemilikan narkoba. Retno Paradinah, istrinya, syok.
Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy, menenangkan Retno Paradinah yang menangis histeris mendengar tuntutan yang diterima suaminya.
Sebagai informasi, Andi Bahtiar Effendy merupakan orangtua dari Retno Paradinah.
"Ya, saya sampaikan itu belum putusan," kata Andi saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
• Terpilih Aklamasi, Alfitra Salamm Kembali Pimpin AIPI Periode 2019-2023

"Wajarlah. Ya, sebagai istri ya kan kaget. Saya sampaikan itu hanya tuntutan, pada akhirnya putusan," ucapnya.
Adapun Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian yang merupakan salah satu terdakwa.
Retno pun meluapkan kemarahannya kepada Rian. Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
"Gara-gara ini (Rian)," kata Retno lalu memukul bahu Rian berkali-kali lantaran emosi sembari menangis.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
• Profil Greysia Polii, Pebulutangkis Asal Sulut Raih Medali Emas di Sea Games 2019, Karirnya Gemilang
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL