Kabar Ahok
Ahok Dipanggil Jokowi di Istana: Saya Duduknya Persis di Depan Pak Wapres
Ahok datang bersama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.Ahok dan Nicke dipanggil ke Istana untuk membahas mengenai upaya Pertamina.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memanggil Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2019).
Ahok datang bersama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat menemui Jokowi.
Ahok dan Nicke dipanggil ke Istana untuk membahas mengenai upaya Pertamina dapat membantu pemerintah mengatasi defisit neraca perdagangan yang salah satu penyebabnya adalah impor minyak dan gas.
"Pesannya jelas. Tadi dijelaskan Ibu (Nicke), Presiden ingin memperbaiki defisit neraca perdagangan kita. Kunci paling besar sektor petrokimia dan migas," kata Ahok.
Ahok menyatakan siap untuk membantu mengatasi defisit ini dengan mengawasi dan membenahi tata kelola manajemen Pertamina.
"Tugas saya bukan campuri bisnis Pertamina, tapi manajemen. Saya komut," kata Ahok.
Ahok juga mengungkapkan kesan-kesannya kembali bertemu dan bekerja sama dengan Presiden Jokowi.
Ahok juga sebelumnya sempat bekerja dengan Jokowi saat keduanya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Ya senyum-senyum saja. Saya duduknya persis di depan Pak Wapres sama Pak Presiden," kata dia.
Tugas dan wewenang Ahok di Pertamina
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/potret-ahok-dan-jokowi.jpg)