Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Terpidana Korupsi Bakal Dihukum Mati, DPR dan Pemerintah Sepakat, Asalkan Masyarakat Kehendaki

Ancaman hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah jika masyarakat menghendaki

Editor: Rhendi Umar
tribunwow
Ilustrasi hukuman mati 

"Namun dilihat dalam tren global dan politik hukum Indonesia di masa mendatang (seperti RKUHP), hukuman mati tidak lagi diletakan sebagai pidana pokok yang tdk dapat dievaluasi," jelasnya.

Isu Koalisi Nasdem dan PKPI di Pilkada 2020, Ketua PKPI Dampingi Lomban Daftar Calon Wali Kota

Hanya Hukuman Mati

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu disampaikan politikus Demokrat itu untuk menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

"Hukuman Mati bagi koruptor memang akan menjadi salah satu upaya bagi menekan perbuatan korupsi. Saya pikir yang namanya manusia, pasti takut mati," tegas Ferdinand kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).

Untuk itu dia menilai, memang sebaiknya satu-satunya ancaman hukuman di UU Tipikor hanya hukuman mati.

"Tak perlu ada ancaman hukuman pidana penjara. Mungkin akan membuat orang takut korupsi," jelas Ferdinand.

Menurut dia, penerapan hukuman mati ini sangat bisa diterapkan. Syaratnya Pemerintah dan DPR sama-sama menyepakati revisi UU Tipikor.

"Revisi UU-nya dan ganti seluruh ancaman hukuman dari pidana penjara menjadi pidana mati. Itu sangat bisa diterapkan asalkan pemerintah dan DPR sepakat," jelasnya.

Jadi, imbuh dia, bolanya ada di pemerintah dan DPR yang sama-sama bisa mengusulkan revisi UU Tipikor.

"Kita tunggu siapa yang akan mengusulkan lebih dulu, apakah pemerintahan Jokowi atau DPR atau ini hanya sebatas retorika pemberantasan korupsi," ucapnya.

UPDATE Medali SEA Games 2019 - Indonesia Dilangkahi Thailand dan Vietnam, Diam di Posisi 4

Asalkan Ada Kehendak Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved