NEWS
Terpidana Korupsi Bakal Dihukum Mati, DPR dan Pemerintah Sepakat, Asalkan Masyarakat Kehendaki
Ancaman hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah jika masyarakat menghendaki
"Hukuman mati bukan solusi. Itu justru membuat mundur penerapan HAM di Indonesia. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM," tegas Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Hal itu disampaikan Hendrik Rosdinar menanggapi presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Bagi dia, sebaiknya presiden Jokowi fokus pada pemulihan atau penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang akan mendorong hukuman mati.
"Presiden sebaiknya fokus pada pemulihan KPK. Presiden harus memimpin sendiri perlawanan terhadap pelemahan KPK. Perppu adalah indikator utamanya," jelasnya.
Selain itu dia menjelaskan, presiden juga harus melawan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk menjauhi praktik dinasti politik.
"Harus diingat, praktik dinasti politik adalah salah satu faktor pendukung suburnya korupsi," ucapnya.
Sasar Aset Koruptor
Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai tidak eranya lagi hukuman mati atau pidana badan diganjarkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Hukuman mati atau pidana badan harus ditinggalkan dalam memberantas korupsi," ujar Erwin Natosmal, kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku.
"Harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku," jelasnya.
Selain itu dia menjelaskan, tidak ada satu pun korelasi antara pidana mati dan pengurangan kejahatan.
Bahkan di negara yang menerapkan pidana mati secara eksesif seperti Tiongkok, kata dia, tidak ada bukti empiris hukuman mati dapat menurunkan kasus-kasus korupsi.
"Tidak ada bukti empiris hukuman mati dapat menurunkan kasus-kasus korupsi," ucapnya.
Secara normatif dia mengatakan, hukuman mati bisa diterapkan untuk kasus-kasus korupsi di masa bencana.