Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Terpidana Korupsi Bakal Dihukum Mati, DPR dan Pemerintah Sepakat, Asalkan Masyarakat Kehendaki

Ancaman hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah jika masyarakat menghendaki

Editor: Rhendi Umar
tribunwow
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah jika masyarakat menghendaki hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).

"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang Presiden Jokowi sampaikan, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Meskipun dia menjelaskan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor.

Namun ancaman hukuman mati hanya berlaku untuk kategori korupsi luar biasa.

Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu (kompas.com)

Sidang Uji Meteriil UU Tipikor: Ini Keluhan Kuasa Hukum KPK

Ia mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

"Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Masinton Pasaribu.

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut kata dia, penjelasan pasal 2 ayat 2 frasa dengan 'keadaan tertentu' ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Yakni apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi," ucap aktivis' 98 ini.

Tatong Bara Tak Niat Ikut Pilgub, Malah Dukung ODSK

Bikin Mundur Penerapan HAM di Indonesia

Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menegaskan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Justru menurut dia, penerapan hukuman mati itu hanya akan membuat mundur penerapan HAM di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved