Berita Perbankan
Agen46 BNI Layani Pembayaran Denda Tilang dan Perkara di PN Luwuk
BNI Kanwil Manado melakukan terobosan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - BNI Kanwil Manado melakukan terobosan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Satu di antaranya dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulteng. Dimana, untuk pembayaran denda bukti pelanggaran (tilang) lalulintas dan perkara, pembayaran dilakukan melalui Agen46 BNI PN Luwuk.
"Selain itu, ada berbagai transaksi perbankan lainnya yang bisa dilayani Agen46 PN Luwuk," kata Ferry Sinaga, Head of Network and Services BNI Kanwil Manado dalam keterangan tertulis ke tribunmanado.co.id.
Terkait itu, kata Sinaga, pihaknya memberikan penghargaan kepada PN Luwuk yang menjadi Agen46.
Sertifikat Agen46 Dharmayukti kepada PN Luwuk yang diterima Ketua PN Luwuk Ahmad Shuhel Nashir SH MH Kamis pekan lalu
"Sebaliknya BNI Cabang Luwuk mendapatkan penghargaan atas partisipasinya dalam peningkatan fasilitas pelayanan publik dan layanan pengadilan berbasis teknologi informasi di PN Luwuk," kata Sinaga.
Katanya, dalam penyerahan penghargaan itu hadiah Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Dr Moch Djoko SH MHum dan Pemimpin BNI Kantor Cabang Luwuk, Danel Engel Kereh dan Pemimpin BNI Kantor Cabang Palu, Sutarno.
Ditambahkannya, sejauh ini total Agen46 di wilayah BNI Kanwil Manado yang meliputi Sulut, Gorontalo, Sulteng dan Malut sebanyak 4.941 agen.
Khusus di Luwuk sendiri, 504 agen.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
• UPDATE Perolehan Medali SEA Games 2019, Indonesia Dibayang-bayangi Vietnam, Tuan Rumah Merajalela
• Final Bulutangkis SEA Games: Indonesia Tambah 3 Emas, Ruselli Pemain Pengganti yang Brilian
• Inilah Foto-Foto Pemakaman Yarry dan Yanny: Diantar Pakai Roda Keranda ke Ladang Pekuburan
TONTON JUGA :
