Hotline Public Service
HPS - Ini Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah!
Seorang warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, bertanya soal pembuatan sertifikat tanah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, bertanya soal pembuatan sertifikat tanah.
Pertanyaan itu disampaikan melalui Hotline Public Service (HPS) Tribun Manado.
Berikut pertanyaannya :
"Hallo BPN Boltim, apa persyaratan untuk pendaftaran sertifikat? Terima kasih."
Dijawab Kepala BPN Boltim Yandri Rory, Jumat (06/12/2019) :
"Terima kasih. Untuk pendaftaran sertifikat harus melampirkan fotokopi KTP pemilik Tanah, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi PBB dan surat-surat tanah sekitar lahan yang akan dibuatkan sertifikat. Untuk Pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya apapun dan itu gratis."
(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)
BERITA TERPOPULER :
• Susi Pudjiastuti Gantikan Ari Askhara Sebagai Dirut Garuda Indonesia? Diusulkan Sejumlah Pihak
• Jadi Kacau, Rocky Gerung Sebut Pancasila Bukan Ideologi Negara dan Bisa Diubah Setelah Hina Jokowi
• Mesin Mobil Masih Menyala, Kepsek Ini Ditemukan Tak Pakai Celana, Meninggal di Tempat Duduk Belakang
TONTON JUGA :