Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

OJK Ingatkan Waspada Fintech Abal-abal, SWI Temukan 125 Fintech Lending Tak Berizin

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengimbau masyarakat hati-hati ketika menerima tawaran pinjaman online dari pihak-pihak yang mengaku.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Suasana pelayanan masyarakat di kantor OJK Sulutgomalut Malut di Jalan Diponegoro, Manado. 

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

164 perdagangan forex tanpa izin;

8 investasi money game;

2 equity crowdfunding ilegal;

2 multi level marketing tanpa izin;

1 perdagangan kebun kurma;

1 investasi properti;

1 penawaran investasi tabungan;

1 penawaran umrah;

1 investasi cryptocurrency tanpa izin;

1 koperasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

SWI juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved