Kasus PT Krakatau Steel
Luhut Berang Dituding Terkait di Krakatau Steel, Eks Perusahaan Uni Soviet, Sudah Ditindak KPK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan geram namanya dikait-kaitkan dengan persoalan di PT KS
Editor:
Aswin_Lumintang
"Setelah 1x24 jam, empat orang tersangka, yakni WNU dan AMU sebagai penerima, serta KSU dan KET sebagai pihak pemberi," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kurniawan dan Kenneth sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)