Kasus PT Krakatau Steel
Luhut Berang Dituding Terkait di Krakatau Steel, Eks Perusahaan Uni Soviet, Sudah Ditindak KPK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan geram namanya dikait-kaitkan dengan persoalan di PT KS
Barulah memasuki awal 1970-an, unit pabrik dilanjutkan pembangunannya dan dioperasikan secara resmi pada tanggal 31 Agustus 1970 dengan nama Krakatau Steel.
Selama dekade pertama perusahaan berdiri, Krakatau Steel telah melakukan gerak cepat dalam pembangunan kawasan operasi terpadu produksi baja di Cilegon dengan berbagai peresmian operasional perdana yang disaksikan dan diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto dari pusat pengolahan air terpadu, pelabuhan Cigading, PLTU Cilegon 400 MW serta pabrik baja terpadu yang meliputi 4 produk baja utama.
Proyek Besi Baja Trikora dilanjutkan lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35, 31 Agustus 1970 dengan didirikannya PT Krakatau Steel (Persero).
Pendirian Krakatau Steel disahkan dengan Akta Notaris Tan Thong Kie Nomor 34, pada tanggal 23 Oktober 1971 di Jakarta.
Gerak maju dan usaha keras itu dapat dilihat dari serangkaian peresmian unit-unit pabrik dan sarana pendukungnya. Pada tahun 1977, peresmian perdana oleh Presiden Soeharto sejumlah pabrik seperti, pabrik Besi Beton, pabrik Besi Profil dan Pelabuhan Cigading.
Dua tahun kemudian, secara resmi pembangunan pabrik Besi Spons, pabrik Billet Baja, pabrik Batang Kawat, Pembangkit Listrik Tenaga Uap 400 MW, pusat pengolahan air dan PT KHI Pipe selesai dan beroperasi penuh.
Pada tahun 1983 pembangunan pabrik Slab Baja, pabrik Baja Lembaran Panas dan pabrik Besi Spons selesai dibangun dan resmi dioperasikan.
Hingga pada 1993, masih ada peresmian perluasan dan modernisasi.
Direktur Krakatau Steel Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan tiga orang lainnya, yakni, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro dari pihak swasta sebagia tersangka.

Wakli Ketua KPK, Saut Situmorang menguraikan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan pengadaan alat berat senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Alexander Muskita kemudian menawarkan projek tersebut kepada beberapa rekanan dan disetujui oleh Wisnu. Rekanan yang disetujui dan ditunjuk adalah PT GK dan PT GT dengan commitent fee sebesar 10 persen dari nilai projek.
"AMU (Alexander,-red) diduga bertindak mewakili dan mengatasnamakan WNU (Wisnu,-red). Dia meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth,-red) untuk PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan,-red) untuk PT GT," jelasnya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Lebih lanjut, Saut menjelaskan pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan. Selanjutnya, Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta dari Kenneth.
Pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada Alexander kepada Wisnu di kedai kopi daerah Bintaro.