Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PT Krakatau Steel

Luhut Berang Dituding Terkait di Krakatau Steel, Eks Perusahaan Uni Soviet, Sudah Ditindak KPK

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan geram namanya dikait-kaitkan dengan persoalan di PT KS

Editor: Aswin_Lumintang
Banjarmasin Post
LUHUT BINSAR PANJAITAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan geram namanya dikait-kaitkan dengan persoalan di PT Krakatau Steel dan anak perusahaannya.

Rumor ini sendiri diutarakan personel Fraksi Gerindra, Andre Rosiade yang meminta agar Menteri BUMN, Erick Thohir menyelidiki kebenaran bahwa Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terkait di kasus ini.

Pengusaha Erick Thohir usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Pengusaha Erick Thohir usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (tribunnews.com)

Begitu mendengar namanya disebut-sebut LBP sapaan akrab Luhut menyatakan, siapa sebenarnya yang mengait-ngaitkan dirinya dengan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahaannya. ''Siapa yang munculkan isu itu, saya gampar kalau ada di hadapan saya. Jadi semua itu tidak benar. Saya tak punya kepentingan, '' ujarnya.

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan memang permasalahan PT Krakatau Steel memang sulit dan membutuhkan keseriusan dari semua yang terkait.

Bahkan, ia menyerah akan jika diminta selesaikan permasalahan dengan syarat di luar kemampuannya. 

Erick Thohir mengatakan dirinya menyerah apabila diminta membenahi permasalahan di Krakatau Steel dalam waktu singkat.

"Kalau Bapak dan Ibu (anggota DPR RI) tanya saya, Bisa enggak mereview Krakatau Steel dalam waktu seminggu, saya angkat tangan," kata Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Menurut Erick Thohir, saat ini Krakatau Steel memiliki utang sebesar Rp 40 triliun.  

Selain itu, kata Erick Thohir, Krakatau Steel mempunyai puluhan anak perusahaan.

"Krakatau Steel dengan utang hampir Rp 40 triliun punya anak perusahaan yang berjumlah 60," katanya.

Lantas Perusahaan Apa Itu Krakatau Steel

PT Krakatau Steel merupakan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja.

Perusahaan yang beroperasi di Cilegon, Banten ini mulanya dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Proyek Baja Trikora yang diinisiasi oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960 untuk memiliki pabrik baja yang mampu mendukung perkembangan industri nasional yang mandiri, bernilai tambah tinggi, dan berpengaruh bagi pembangunan ekonomi nasional.

Ketika dibentuk pada tanggal 20 Mei 1962, perusahaan yang dulunya bernama Cilegon Steel Mill ini resmi berdiri dengan kerja sama Tjazpromexport dari Uni Soviet.

Namun, terjadinya gejolak politik dan ekonomi yang parah, mengakibatkan pembangunan pabrik sempat terhenti.

Barulah memasuki awal 1970-an, unit pabrik dilanjutkan pembangunannya dan dioperasikan secara resmi pada tanggal 31 Agustus 1970 dengan nama Krakatau Steel.

Selama dekade pertama perusahaan berdiri, Krakatau Steel telah melakukan gerak cepat dalam pembangunan kawasan operasi terpadu produksi baja di Cilegon dengan berbagai peresmian operasional perdana yang disaksikan dan diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto dari pusat pengolahan air terpadu, pelabuhan Cigading, PLTU Cilegon 400 MW serta pabrik baja terpadu yang meliputi 4 produk baja utama.

Proyek Besi Baja Trikora dilanjutkan lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35, 31 Agustus 1970 dengan didirikannya PT Krakatau Steel (Persero).

Pendirian Krakatau Steel disahkan dengan Akta Notaris Tan Thong Kie Nomor 34, pada tanggal 23 Oktober 1971 di Jakarta.

Gerak maju dan usaha keras itu dapat dilihat dari serangkaian peresmian unit-unit pabrik dan sarana pendukungnya. Pada tahun 1977, peresmian perdana oleh Presiden Soeharto sejumlah pabrik seperti, pabrik Besi Beton, pabrik Besi Profil dan Pelabuhan Cigading.

Dua tahun kemudian, secara resmi pembangunan pabrik Besi Spons, pabrik Billet Baja, pabrik Batang Kawat, Pembangkit Listrik Tenaga Uap 400 MW, pusat pengolahan air dan PT KHI Pipe selesai dan beroperasi penuh.

Pada tahun 1983 pembangunan pabrik Slab Baja, pabrik Baja Lembaran Panas dan pabrik Besi Spons selesai dibangun dan resmi dioperasikan.

Hingga pada 1993, masih ada peresmian perluasan dan modernisasi.

Direktur Krakatau Steel Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan tiga orang lainnya, yakni, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro dari pihak swasta sebagia tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru ((KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA))

Wakli Ketua KPK, Saut Situmorang menguraikan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan pengadaan alat berat senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander Muskita kemudian menawarkan projek tersebut kepada beberapa rekanan dan disetujui oleh Wisnu. Rekanan yang disetujui dan ditunjuk adalah PT GK dan PT GT dengan commitent fee sebesar 10 persen dari nilai projek.

"AMU (Alexander,-red) diduga bertindak mewakili dan mengatasnamakan WNU (Wisnu,-red). Dia meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth,-red) untuk PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan,-red) untuk PT GT," jelasnya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Lebih lanjut, Saut menjelaskan pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan. Selanjutnya, Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta dari Kenneth.

Pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada Alexander kepada Wisnu di kedai kopi daerah Bintaro.

"Setelah 1x24 jam, empat orang tersangka, yakni WNU dan AMU sebagai penerima, serta KSU dan KET sebagai pihak pemberi," kata dia.

Dalam perkara tersebut, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kurniawan dan Kenneth sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved