Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswa Bunuh Guru

2 Siswa SMK Pembunuh Pendeta Divonis Bersalah: Kami Bertobat & Akan Sekolah Alkitab Jadi Hamba Tuhan

kasus pembunuhan terjadi di halaman komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (22/10/2019) sila

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ISVARA SAVITRI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menvonis dua siswa pembunuh Guru Agama SMK Ichthus Manado, Alexander Werupangkey pada Senin (2/12/2019). 

"Kalau hanya dihukum 10 tahun, bebaskan saja mereka berdua, biar nanti bertemu dengan kami di luar," teriak para keluarga korban.

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.25 Wita, dengan dihadirkan ke dua terdakwa, FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, yang menggunakan kemeja tangan panjang warna putih.

Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, terus teriak di depan pintu ruang sidang, yang dijaga ketat pihak kepolisian.

Istri Minta Sistem Peradilan Anak Ditinjau

Istri korban, Silvia Walalangi (41)
Istri korban, Silvia Walalangi (41) (TRIBUNMANADO/ISVARA SAVITRI)

FL mendapatkan hukuman 10 tahun penjara sedangkan OU 8 tahun.

Keputusan ini mengecewakan pihak keluarga korban, dan juga Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta.

Bahkan anak mendiang Alexander Werupangkey (54), Ais Werupangkey sempat hampir menerobos barisan polisi yang berjaga di dalam ruang sidang untuk menghampiri kedua tersangka.

Namun aparat kepolisian dengan sigap segera mengamankan kedua tersangka dan di satu sisi mencegah agar Ais tidak mengejar.

Istri korban, Silvia Walalangi (41) mengungkapkan bahwa meskipun kecewa, ia tetap menghargai keputusan hakim.

"Apapun itu, saya selaku istri korban menghargai putusan majelis hakim karena mereka sudah bekerja secara maksimal dengan mempertimbangkan sistem peradilan anak," ujar Silvia saat ditemui usai sidang.

Ia didampingi tim penasihat hukumnya terlihat tegar meski tidak bisa dipungkiri ia juga kecewa dengan keputusan hakim.

Silvia mengimbau seluruh komponen pemerintah meninjau kembali bahkan melakukan revisi terhadap sistem peradilan anak.

Ia menyarankan sistem ini jangan hanya terpaku pada usia anak, tetapi juga seberapa berat pelanggaran yang dilakukan sang anak.

"Kalau anak sudah melakukan pelanggaran berat seperti pembunuhan berencana, jangan lagi dilindungi oleh batasan usia. Biar ada efek jera," katanya.

Dia mengatakan bahwa sistem peradilan anak perlu ditinjau ulang agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved