Siswa Bunuh Guru
2 Siswa SMK Pembunuh Pendeta Divonis Bersalah: Kami Bertobat & Akan Sekolah Alkitab Jadi Hamba Tuhan
kasus pembunuhan terjadi di halaman komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (22/10/2019) sila
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kedua siswa pembunuh Guru Agama SMK Ichthus Manado menyesali perbuatannya dan siap menjalani hukuman.
Selain guru, Alexander Werupangkey merupakan seorang pendeta.
Kedua terdakwa yakni FL (16) divonis 10 tahun dan OU (17) dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado karena membunuh Alexander Werupangkey.
Diketahui kasus pembunuhan terjadi di halaman komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (22/10/2019) silam.
Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.
Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung, mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.
Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.
Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat.
Keluarga Korban Teriak Bebaskan Saja Mereka
Keluarga almarhum Alexander teriak bebaskan kedua terpidana sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim.
Mereka terus teriak bebaskan saja mereka berdua, ketika menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan tersebut.
Terlihat saat sidang dimulai, keluarga korban sudah menunggu di depan pintu ruang sidang, sambil teriak-teriak, bebaskan saja mereka.