Sidang Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus
UPDATE - Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, selesai.
Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.
Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung, mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.
Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.
Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat. (Juf)
BERITA TERPOPULER :
• PSI Bongkar Modus Politik Reuni 212, Hadirkan Anies Baswedan untuk Jalan Pilpres 2024
• Rizieq Shihab Kembali Kasus Pornografi Lanjut, Cekal Order Pemerintah Jokowi, Sentil Ahok-Sukmawati
• Berikut Merek HP yang Akan Diblokir Tahun Depan, Kebijakan di Era Jokowi, Punya Kamu Masuk?
TONTON JUGA :
Sebelumnya, aksi damai digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta di halaman depan Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, berlangsung damai.
Aksi tersebut dalam rangka mengawal sidang kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus Alexander Werupangkey (54) yang meninggal karena ditusuk kedua muridnya, FL (16) dan OU (17) ketika diperingatkan agar tidak merokok di lingkungan sekolah.
Demi mengenang jasa para guru termasuk Alexander, mereka mengajak masyarakat mengenang jasa para guru dengan menyanyikan lagu himne guru.