Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Berikut Merek HP yang Akan Diblokir Tahun Depan, Kebijakan di Era Jokowi, Punya Kamu Masuk?

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak cantumkan ini.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Berikut Merek HP yang Akan Diblokir Tahun Depan, Kebijakan di Era Jokowi, Punya Kamu Masuk 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan menindak tegas penjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor IMEI.

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas).

Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak.

Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Kisah Gadis Belia Terjerat di Lokalisasi: Dulunya Masih, Sampai di Sini Tidak, Cuma Rp 300 ribu

Cinta Terlarang Janda Muda Hamil 6 Bulan dan Siswa SMA, Diakhiri Pembunuhan Tragis, Ini Kronologinya

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.

"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," katanya menegaskan.

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved