Sidang Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus
UPDATE - Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Masyarakat pun dengan khidmat ikut bernyanyi bahkan ada yang sampai menangis.
Polisi terlihat berjaga di depan pintu masuk PN Manado.
Setelah bernyanyi, massa meminta majelis hakim hari ini memberikan putusan seberat-beratnya, demi tegaknya keadilan.

"Kami tidak terima kalau guru yang selama ini menjadi pendidik kami di sekolah diperlakukan seperti ini!" seru Arvin Mapia, salah satu masyarakat yang ikut berorasi.
Baginya, pekerjaan guru sudah sangat berat dan masih mendapatkan bayaran yang tidak setimpal dengan adanya kejadian ini.
Mereka menegaskan bahwa anak muda di masa sekolah berlaku sedikit nakal adalah sebuah kewajaran, namun tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Anak muda sebagai harapan bangsa seharusnya tidak menjadi pelaku pelanggaran hukum seperti ini.
Istri korban, Silvia Walalangi (41) juga turut memberikan orasi.
Ia juga menyerukan tuntutan yang sama bagi majelis hakim untuk berlaku seadil-adilnya.
Ia bahkan mengatakan bahwa sistem peradilan anak perlu ditinjau ulang agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Umur saja yang masih muda, tapi kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa. Sudah tidak pantas dilindungi sistem peradilan anak," jelas Silvia.
Pihak keluarga korban dan aliansi masyarakat menuntut para tersangka dihukum lebih berat dari yang sudah dituntut oleh jaksa, yakni 10 tahun untuk FL dan 7 tahun untuk OU.