NEWS
Izin FPI Tak Dikeluarkan Mendagri, Pengamat Sarankan Hapus Khilafah Islamiyah
Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.
FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.
"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam izin perpanjangan FPI.
• FPI Belum Diakui? Sederet Kekeliruan FPI Sehingga Ditolak Pemerintah, PHTN: Makanya Harus Taat Hukum
Tito diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.
"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan, nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," katanya.
Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.
Menurutnya FPI hanya perlu merevisi sedikit izinnya.
"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum ketika ini sudah mentaati yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT baru ketemu itu barang," ujar Juanda.
Juanda juga mengatakan pemerintah juga harus adil kepada FPI.
Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.
"Ketika tidak ada masalah sudah dilepaskan kata kata khilafah Islamiyyah saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," pungkasnya.
M Qodari: Gerakan Separatis harus Ditumpas
Isu rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI), terus menjadi perbincangan belakangan ini.
Perpanjangan SKT Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.