Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas FPI

FPI Belum Diakui? Sederet Kekeliruan FPI Sehingga Ditolak Pemerintah, PHTN: Makanya Harus Taat Hukum

Ditolak pemerintah soal izin ormas, pihak FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com-Rizal Bomantama/The Jakarta Post-Dhoni Setiawan
SKT Izin Ormas FPI ditolak pemerintah karena belum diakui? 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  "Makanya yang satu harus taat asas dan hukum.", papar Juanda.

Menurut seorang Pakar Hukum Tata Negara (PHTN), Juanda FPI hanya perlu merevisi sedikit AD/ART-nya.

Juanda memberikan saran kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk menghapus khilafah islamiyah AD/ART dalam anggaran dasarnya.

"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja, lepaskan syariatnya, lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Pihak FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.

Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam perpanjangan SKT FPI.

Tito Karnavian diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.

"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan."

"Nah, mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal-hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," tuturnya.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. (Jakarta Post/Dhoni Setiawan)

Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.

"Ketika ini sudah menaati, yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT, baru ketemu itu barang," papar Juanda.

Juanda juga mengatakan pemerintah harus adil kepada FPI.

Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

"Ketika tidak ada masalah, sudah dilepaskan kata-kata khilafah Islamiyah, saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved