Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tolak Gugatan UU KPK: Begini Dalilnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-Undang KPK

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka, batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal. Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor. Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua. Dari yang semula akan digelar pada 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.

Namun, kala itu Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor. Karena panitera MK meminta pemohon untuk tetap memajukan jadwal sidang, pemohon kemudian sepakat untuk memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober.

Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan pemohon mengajukan uji materil dan formil UU KPK, dengan catatan nomor 16 Tahun 2019.

Zico mengatakan, kala itu, panitera menjanjikan pada pihaknya untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan, ketika sidang kedua. Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi.

"Padahal MK yang memajukan, MK yang tidak mau menerima. Padahal kami udah ada bukti itu kesepakatan. Di surat panggilan kami masih ditulis putusan (atas permohonan) UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Zico.

Ekonom Robert Winerungan: Perayaan Natal Dorong Konsumsi dan Permintaan Barang

Zico dan rekanannya sempat bersurat ke MK sebanyak dua kali, untuk menanyakan alasan dimajukannya jadwal persidangan. Namun, surat itu tak berbalas. Karena pesimis gugatannya bakal diterima, pun mencabut permohonan mereka pada19 November 2019.

Akan tetapi, MK tetap menjadwalkan persidangan pembacaan putusan permohonan Zico. Atas peristiwa ini, Zico berniat untuk melaporkan hakim MK ke Dewan Etik MK.

Pertama, untuk mempertanyakan pemajuan jadwal sidang, dan kedua untuk meminta kejelasan kenapa MK tetap menggelar sidang pembacaan putusan sementata pemohon telah mencabut permohonan mereka. "Ketiga, kenapa di surat panggilan putusan pengujian UU Nomor 19 sedangkan di putusannya tadi Nomor 16," kata Zico. (Tribun Network/dan/kps/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved