Sri Mulyani Kurangi Pajak Badan: Hapus Pajak Dividen Perusahan yang Ekspansi
Pemerintah berencana melakukan deregulasi perpajakan. Di antaranya, mengurangi pajak badan secara bertahap dari 25 persen menjadi 20 persen
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Misalnya saja, ketika seorang Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari, maka dia tak perlu lagi membayarkan PPh ke Indonesia. Sementara untuk ekspatriat atau pekerja asing di Indonesia, dia hanya perlu membayar pajak di dalam negeri.
Keempat, mengurangi bunga denda perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2 persen per bulan.
• Komisi III DPRD Kota Manado Pantau Laporan Warga Terkait Drainase
Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48 persen. Hal tersebut membuat wajib pajak kian enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata, yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar.
"Sekarang fair saja dendanya sebesar suku bunga yang selama ini, bunga market kan sekarang rendah," ujar dia. Untuk mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya, sanksi yang sudah dikurangi tersebut bakal ditambah bunga sebesar 5 persen hingga 10 persen. "Jadi ini cukup fair," ujar Sri Mulyani.
Kelima, mengatur pajak digital. Omnibus law perpajakan juga menyasar mengenai pajak e-commerce, terutama perusahaan digital. Sebelumnya harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) agar bisa dikenakan pajak. Nantinya, tidak perlu BUT atau kantor cabang, tetapi selama beroperasi atau memiliki keberadaan ekonomi di RI wajib memungut dan membayar pajak.
"Sehingga melalui ini, wether punya atau ada presence fisik atau tidak, kalau ada economic presence, saya bisa meminta Anda memungut dan membayar pajak," ujar dia.
Keenam, sluruh insentif pajak menjadi satu bagian. Sri menjadikan seluruh insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance, menjadi satu bagian. Sebab, selama ini tax holiday dan tax allowance tidak diturunkan dari undang-undang perpajakan, tetapi dari undang-undang investasi.
"Kira-kira itu yang akan difinalkan, timeline-nya berharap draf bisa selesai dan harmonisasi agar bisa segera disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR," katanya.
Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. Adapun tax allowance juga fasilitas pajak yang diberikan kepada investor. Pengertian tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Rencana pemerintah membebaskan pajak atas dividen disambut hangat oleh para investor. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi insentif untuk berinvestasi di bursa saham Indonesia. Investor kawakan Indonesia Lo Kheng Hong menilai kebijakan tersebut juga bisa menjadi daya tarik investor masuk ke pasar saham domestik.
"Rencana pemerintah membebaskan pajak dividen pasti bisa menjadi insentif dan daya tarik masyarakat untuk menginvestasikan uangnya di saham perusahaan publik. Kabar gembira buat para investor saham," kata Lo, dilansir CNBC Indonesia.
Optimisme
Di tempat serupa, di hadapan Kompas100 CEO Forum, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya untuk meningkatkan rasa optimisme terhadap kondisi perekonomian di Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan, penting bagi pemerintah menunjukkan posisi Indonesia. Tujuannya, untuk meningkatkan rasa optimisme bahwa kondisi perekonomian Indonesia lebih baik dibanding dengan negara lainnya.
"Ini sangat penting, supaya kita ada rasa optimisme bahwa kondisi negara ini kalau dibandingkan dengan negara lain itu jauh lebih baik" ujar Presiden Jokowi.