Siswa Bunuh Guru
Cerita 2 Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus Manado, Sering Mimpi Aneh Disentuh Orang, Berdoa Baca Alkitab
Dua Siswa Ichthus Manado, yakni FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Aldi Ponge
Selama persidangan pihak keluarga korban meneriaki kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) dari luar ruangan.
"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.
Kedua tersangka terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.
Bahkan keduanya sempat menangis saat dibacakan tuntutan jaksa.
Suasana semakin memanas ketika kedua tersangka keluar dari ruang persidangan.
Pihak korban berusaha mengejar kedua tersangka namun keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa lari oleh oleh Buruh Sergap Tim Paniki Polresta Manado menuju mobil yang menuju Rutan Malendeng.
Tidak berhasil mengejar tersangka, keluarga korban kembali masuk dan berusaha mencari jaksa untuk menuntut keadilan. Namun jaksa tetap tidak dapat ditemui.
"Kakak saya seorang pendeta, dibunuh dengan sadis dan tersangka hanya dihukum sepuluh tahun penjara sudah tidak adil ini jaksa!" teriak Katrin di lorong depan Ruang Sidang Kartika.
Namun pihak keluarga cukup kooperatif, tetap mau mengikuti proses persidangan hingga selesai.
Keluarga korban yang menunggu di depan pintu ruang sidang, teriak-teriak tidak terima tuntutan jaksa
"Kami tidak terima dengan hasil sidang tuntutan ini. Dua terdakwa hanya dikenakan hukuman 10 tahun dan 7 tahun. Seharusnya yang menikam harus diberatkan hukumannya," kata Willem Mononimbar, keluarga korban.
Lanjutnya, ini kasus pembunuhan yang sudah direncanakan oleh terdakwa. Kenapa harus dibela lagi terdakwanya.
"Jangan sampai mereka keluar, dan kembali membunuh guru lagi," ujarnya.
Sidang tuntutan tersebut, dikawal ketat anggota Resmob Polresta Manado dan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado.
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
Terpantau keluarga korbanpun berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.
Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.
"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.
5. Sistem Peradilan Anak
Persi Lontoh, penasihat hukum tersangka mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kalau dilihat dari tuntutan JPU menurut kami sudah sesuai dengan aturan, karena memang kasus ini harus menggunakan sistem peradilan anak," ujarnya saat ditemui di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Manado (Pos Bakum PN Manado), Selasa (26/11/2019).
Berdasarkan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku bisa diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Namun perlu diingat, FL dan OU merupakan anak di bawah umur.
Sehingga tuntutan maksimal yang berlaku adalah setengah dari hukuman penjara seumur hidup, yakni sepuluh tahun dari 20 tahun.
Menurut Persi, kedua pelaku selama ini cukup kooperatif sehingga tidak ada hal lain yang memberatkan.
"Saya rasa peradilan ini sudah sangat adil dan sudah sangat obyektif. Jaksa sudah melakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa juga mengakui perbuatannya, sehingga sekarang kita tinggal menunggu hasil putusan Majelis Hakim," tutup Persi.
Persidangan akan kembali digelar Senin (2/12/2019) dan akan menjadi sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Hasil Rekonstrusi
Sebelumnya, rekonstruksi kasus penusukan Alexander Werupangkey (54) guru SMK Ichthus digelar oleh Tim Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pukul 11.22 Wita.
Pelaku FL dan OU, murid korban melakukan reka adegan bersama pemeran korban pada Senin (28/10/2019).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kedua pelaku melakukannya menggunakan baju tahanan berwana orange dengan nomor 27 dan 05.
Tidak hanya menghadirkan dua pelaku dan pemeran korban, rekonstruksi juga menghadirkan enam saksi.
Tiga guru SMK Inchthus, satu penjaga sekolah, satu siswa SMK, dan satu guru dari sekolah lain.
Dalam rekonstruksi, pelaku menusuk korban hingga berkali-kali.
Tak hanya mengalami penusukan, korban juga menerima pengeroyokan oleh FL dan OU.
Pada adegan 12, FL (16) menusuk korban.
Korban ditusuk di atas motor saat hendak keluar dari halaman sekolah.
Lalu korban melepaskan motornya dan hendak masuk ke area sekolah.
Namun FL langsung menusuknya dari belakang.
Korban mencoba menghindar dan berlari masuk halaman sekolah.
Dalam rekonstruksi ini korban sempat melakukan perlawanan hingga pisaunya jatuh ke tanah.
Pada adegan ini, pelaku OU (17) masuk menghampiri FL.
OU ikut memukul dan melakukan pengeroyokan kepada korban setelah mendapat ajakan dar FL.
Pada adegan 20 pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali.
Tidak berhenti disitu, saat korban merasa terpojok FL melakukan tikaman sebanyak tiga kali.
FL dan OU meninggalkan korban saat terkapar di tanah.
Kasus murid menikam guru di Manado ini telah menjadi sorotan.
Selama rekonstruksi berlangsung, banyak masyarakat berkerumun menyaksikan reka adegan itu.
Diberitakan sebelumnnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (22/10/2019) silam.
Pelaku mengaku emosi kepada korban yang merupakan guru di sekolahnya.
Pelaku tidak terima dirinya ditegur oleh Alexander Werupangkey saat merokok.