Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Ahok

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD soal Penolakan: Biarin aja, Nanti kan Selesai Sendiri

Menko Polhukam Mahfud MD, turut bicara soal polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.

"Apalagi orang yang sudah bebas."

Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.

"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.

Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.

"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.

Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.

"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.

Simak video berikut ini:

Mahfud MD Ungkit Pernyataan 2 Tahun Lalu

 Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.

Mahfud MD turut menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN. 

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.

Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.

"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved