Kabar Ahok
Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD soal Penolakan: Biarin aja, Nanti kan Selesai Sendiri
Menko Polhukam Mahfud MD, turut bicara soal polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.
TRIBUNMNANADO.CO.ID -- Sejumlah tokoh menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Umum Pertamina.
Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mengumumkan penunjukan Ahok.
Posisi tersebut akan diputuskan dalam rapat hari ini.
Menko Polhukam Mahfud MD, turut bicara soal polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.
Bahkan, Ahok akan mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.