Kabar Ahok
Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD soal Penolakan: Biarin aja, Nanti kan Selesai Sendiri
Menko Polhukam Mahfud MD, turut bicara soal polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.
Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.
Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.
"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.
Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.
Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.
Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.
"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak boleh jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.
"Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah dia AD ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)-nya," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, perusahaan BUMN memiliki AD ART terendiri yang tak terikat dengan pemerintahan.
"Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana lalu dia tunduk di AD ART-nya boleh enggak?," jelas Mahfud MD.