Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tim Advokasi Harap Jokowi Sikapi Perppu KPK, Singggung Komitmen Berantas Korupsi

Komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi dipertanyakan Tim Advokasi UU KPK

Editor: Rhendi Umar
Instagram Presiden Jokowi @jokowi
Presiden RI Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komitmen Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam memberantas korupsi dipertanyakan Tim Advokasi UU KPK.

Tim masih berharap Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya membatalkan UU KPK.

Di sisi lain, Jokowi memastikan keputusan mengeluarkan perppu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhani, mempertanyakan langkah Jokowi yang memastikan tidak mengeluarkan perppu sebelum ada keputusan uji materi UU KPK oleh MK tersebut.

Menurut Kurnia, sikap Jokowi yang terkesan menunggu justru tak sejalan dengan mekanisme melahirkan perppu.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru ((KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA))

Tiga Pimpinan KPK Lawan Presiden Jokowi, Antasari Azhar: Harusnya Agus, Syarif, Saut tak Menggugat

Ia menyebut Perppu tidak membutuhkan syarat, termasuk menunggu hasil keputusan MK.

Sebab, menurut dia, menerbitkan perppu menjadi hak subyektif presiden yang dilanjutkan uji obyektifitas di DPR.

"Jadi kalau presiden mengatakan tidak sopan, menunggu judicial review dan sebagainya, itu pernyataan yang tidak tepat," ujar Kurnia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

"Karena pada dasarnya itu dua ranah berbeda. Karena perppu adalah hak subyektif presiden dan judicial review hak masyarakat. Jadi jangan mengkaitkan dua hal itu," ucap Kurnia.

Karena sikap Jokowi tersebut, Kurnia pun menagih komitmen Jokowi yang selama ini mendengungkan isu antikorupsi hingga keberpihakan terhadap KPK.

Kurnia berpendapat, sikap Jokowi saat ini tak menunjukan ketegasan dalam berpihak.

Ia menilai, menerbitkan perppu merupakan jalan satu-satunya Jokowi jika ingin membuktikan keberpihakan dan komitemennya.

"Karena MK ini waktunya akan panjang, sementara kerusakan KPK sudah berjalan sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu atau sejak berlakunya UU KPK baru," ujar Kurnia.

10 dari 11 Tersangka Kasus Ini Sudah Divonis Pengadilan, Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK

Pada Rabu, 39 kuasa hukum mengawal proses judicial review oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 39 kuasa hukum tersebut meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved