Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tim Advokasi Harap Jokowi Sikapi Perppu KPK, Singggung Komitmen Berantas Korupsi

Komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi dipertanyakan Tim Advokasi UU KPK

Editor: Rhendi Umar
Instagram Presiden Jokowi @jokowi
Presiden RI Jokowi 

Permohonan ini diajukan 13 pemohon, tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi.

Ketiganya yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Selain itu, ada Mochammad Jasin yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK. 

Antasari Bersuara

Mantan ketua KPK era  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyarankan tiga pimpinan untuk mengikuti kebijakan kepala negara, dalam hal ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pimpinan KPK sebagai pejabat negara, selayaknya ikuti kebijakan kepala negara, walaupun dalam tugas tetap independen," kata Antasari.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Deytri Aritonang/KOMPAS.com)

Agus sebenarnya masih berharap Presiden Jokowi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun hingga kini, dia melihat hal itu belum diterbitkan oleh Jokowi.

"Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini," kata Agus.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, termasuk mengenai keberadaan dewan pengawas.

Berdasarkan informasi, selain tiga pimpinan KPK, para pemohon gugatan lainnya yakni dua mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan M Jasin; Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur); Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award); Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan); Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI); Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional); Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti); Abdillah Toha (pendiri grup Mizan); dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

"Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang. Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK menggunakan hak sebagai warga negara dan juga ada mantan komisioner KPK juga ada pak dan banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat yang juga bergabung," kata Kurnia Ramadhana, salah satu Tim Advokasi UU KPK di kantor KPK.

Imba Mendaftar Calon Wali Kota Manado, Pilih Tanggal Sama Ketika Ditahan KPK 11 Tahun Lalu

Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, bergabungnya pimpinan KPK dan para tokoh antikorupsi menunjukkan adanga permasalahan dalam proses pembentukan UU KPK yang baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved