Masa Jabatan Presiden Cukup 1 Periode: Ini Respons DPR
Terdapat sebuah wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Usulan ini terkait dengan amandemen Undang-Undang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdapat sebuah wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Usulan ini terkait dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11). Arsul menuturkan usulan menambah masa jabatan presiden ini berasal dari masyarakat. Arsul mengatakan MPR telah berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat terkait amandemen UUD 1945.
• Mengenal Angkie Yudistia, Salah Satu Staf Khusus Presiden Jokowi, Penyandang Disabilitas Berprestasi
"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," kata Arsul.
Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pada pasal tersebut, presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat dua periode atau sepuluh tahun.
Namun demikian, usulan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga hanya tiga periode. Ada wacana masa jabatan presiden cukup sekali, namun selama delapan tahun, tidak lima tahun.
"Ada yang mengatakan demikian dan itu punya pemikiran logisnya. Satu kali masa jabatan, tapi durasinya lebih lama. Itu juga bisa melatih, mengeksekusi program-program secara baik," ujar sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Menurut Arsul Sani sejauh ini MPR masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat. MPR menggali masukan mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat karena dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Partai Gerindra menanggapi wacana perubahan masa jabatan presiden ini. Mereka menilai masa jabatan presiden idealnya dua periode. Ketua Fraksi Gerindra MPR Ahmad Riza mengatakan Indonesia memiliki banyak suku bangsa, etnis, agama, daerah yang luas dan jumlah penduduknya terus meningkat.
• Staf Khusus Presiden Duduk di Bean Bag: Usia Anak Chairul Tanjung Masih 23 Tahun
"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Tidak bisa. Sudah putus," kata Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).
Terkait wacana masa jabatan per periode presiden menjadi delapan tahun, Riza mengatakan masa jabatan yang ideal untuk satu periode adalah lima tahun. Menurut Riza hal ini akan sejalan dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif.
Riza mengatakan kemunculan wacana soal masa jabatan presiden adalah hal yang biasa dan perlu menjadi bahan diskusi. Riza enggan menyebutkan nama-nama fraksi yang melempar wacana perubahan masa jabatan presiden.
"Belum ada partai manapun yang usul secara resmi. Kita semua sepakat perlu ada Garis-garis Besar Haluan Negara," ujar Riza.
• Anggota DPR: Pimpinan KPK Tak Paham Tata Negara, Istana Hormati 3 Pimpinan KPK

Pimpinan MPR Ungkap Ada Usul Presiden Bisa Dipilih 3 Kali Masa Jabatan
Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Arsul juga menjelaskan soal usulan satu kali masa jabatan presiden.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Ada juga kan wacana yang lain, mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul.
"Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," imbuhnya.
Terkait amandemen UUD 1945, Arsul mengaku pihaknya masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, ada juga sejumlah usulan yang terkait amandemen UUD tersebut.
"Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amendemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," ujar Arsul. (Tribun Network/mal)