Anggota DPR: Pimpinan KPK Tak Paham Tata Negara, Istana Hormati 3 Pimpinan KPK
Anggota DPR RI menilai tindakan 3 pimpinan KPK melakukan judicial review terhadap UU KPK merupakan pertanda tak paham tata negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan uji materi UU KPK 19/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga pimpinan lembaga antirasuah dikecam wakil rakyat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai pengajuan gugatan itu sebagai pertanda bahwa para komisioner KPK tak paham soal tata negara.
Tidak lazim, kata Masinton, pimpinan lembaga negara melakukan uji materi judicial review ke MK.
"Atau, mungkin seakan-akan ingin dikenang di akhir masa jabatan, sebagai yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi, sehingga mengajukan Judicial Review," kata Masinton, Kamis(21/11).
"Mereka tak paham kalau masih menjabat, bukan sebagai warga negara. Dan gugatan itu terkait dengan jabatan mereka langsung," tambah mantan aktivis '98 ini.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyikapi gugatan tiga pimpinan KPK itu.
"Itu independensi hakim-hakim MK. Tidak ada yang bisa mengintervensinya," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai tidak ada larangan komisioner KPK mengajukan uji materi UU 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, menurut Arsul, keterlibatan komisioner KPK dalam gugatan itu menimbulkan ketidaktertiban pemerintahan.
Menurut Arsul memang tidak ada aturan yang melarang pimpinan KPK atau pun pimpinan lembaga negara untuk mengajukan gugatan ke MK.
Namun, paparnya, kalau yang mengajukan mengajukan judicial review itu orang yang masih duduk di sebuah pimpinan lembaga negara, maka akan ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan.
Pimpinan lembaga, menurut Arsul, merupakan pelaksana UU.
Ia khawatir ke depannya bila pemerintah dan DPR merevisi UU yang mengurangi kewenangan sebuah lembaga, maka akan digugat oleh pelaksana UU itu sendiri.
"Ya kan lucu jadinya, maka ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan, tapi ya sudah kita hormati ya," kata Arsul.
Meskipun demikian, Arsul mengatakan, pihaknya akan menjawab dalil gugatan yang diajukan pimpinan KPK sebagai pemohon gugatan.