Rubicon Pakai Pelat Palsu
Padahal Gaji Tak Sampai Rp 6 Juta, Tapi AKP Ramli Punya Rubicon Rp 2 Miliar, Kini Diperiksa Propam
Harga mobil jenis ini di pasar Indonesia berkisar antara Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 2 miliar, tergantung varian dan tahun produksinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama AKP Ramli, seorang perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Polrestabes Makassar, tengah jadi perbincangan hangat publik.
Hal itu setelah mobil mewah Jeep Rubicon miliknya viral di media sosial karena diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Mobil Rubicon bernomor polisi DD 501 JR itu pertama kali mencuri perhatian warganet setelah fotonya tersebar luas di dunia maya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa, Donasi Rp 20 Juta Dibacakan Alfatihah
Netizen pun langsung dibuat penasaran bukan hanya soal pelat nomor, tetapi juga soal kemampuan finansial sang polisi.
Pasalnya, Jeep Rubicon dikenal sebagai salah satu SUV premium dengan kemampuan off-road tinggi dan desain khas petualang.
Harga mobil jenis ini di pasar Indonesia berkisar antara Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 2 miliar, tergantung varian dan tahun produksinya.
Tak ayal, publik kemudian bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) seperti Ramli?
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Gaji Anggota Polri, gaji pokok perwira berpangkat AKP berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan, tergantung masa dinas.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, jabatan, dan operasional.
Namun, dengan total penghasilan tersebut, publik menilai kepemilikan mobil mewah sekelas Rubicon masih menimbulkan tanda tanya besar terutama jika benar digunakan dengan pelat nomor yang tidak sah.
Kasus ini pun kini tengah ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memastikan keaslian pelat kendaraan sekaligus menelusuri sumber kekayaan AKP Ramli.
Gaji AKP Ramli
Ajun Komisaris Polisi (disingkat AKP) adalah pangkat perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia. Pangkat ini setara dengan kapten di militer dan memiliki tanda kepangkatan berupa tiga balok emas.
AKP merupakan perwira menengah yang berada di atas Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol).
Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, gaji polisi terbaru untuk pangkat AKP antara Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp 3.781.000.
| Sehari Pakai Berapa KWh? Begini Cara Hitung Kebutuhan Listrik di Rumah Agar Lebih Hemat |
|
|---|
| Gempa Terkini Guncang Jawa Tengah Senin 27 Oktober 2025, Info BMKG Magnitudonya |
|
|---|
| Sosok CVA Warga Teling Diduga Terlibat Pencurian 8 Motor di Manado dan Mitra, Ditangkap saat Mau Ini |
|
|---|
| Info Cuaca Sulawesi Utara Besok Selasa 28 Oktober 2025, Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Lurah di Kecamatan Matuari Bitung Sulawesi Utara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.