Anggota Polri Dilarang Bermewah-mewah, Begini Tanggapan ICW dan Ombudsman
Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengapresiasi langkah Polri yang mengeluarkan peraturan agar anggota Polri bersikap sederhana
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengapresiasi langkah Polri yang mengeluarkan peraturan agar anggota Polri bersikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai aturan tersebut sebagai upaya Polri dalam menciptakan internal Polri yang lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Kurnia mengingatkan agar edaran untuk bersikap sederhana bagi anggota Polri itu tidak jadi sekadar jargon.
• Sulut Tuan Rumah Pertemuan G-20: Gubernur Ingin Datangkan Presiden AS
"Tapi yang harus dilihat adalah apakah telegram itu ada sanksinya jika tidak dilakukan. Jadi jangan sampai telegram itu disampaikan hanya sekedar jargon saja," ujar Kurnia kepada Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Kurnia berharap, ada sanksi tegas dalam penerapan aturan itu.
Apa-apa kalau Edaran Saja Ia pun berkaca dari penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri. Menurut dia, aturan ini belum diterapkan menyeluruh. Masih ada pejabat kepolisian yang tak patuh lapor LHKPN dan masih ikut seleksi pejabat publik. "Contohnya seleksi pimpinan KPK. Itu jelas.
Tapi tidak jelas sanksinya. Malah orang itu disodorkan untuk maju dalam seleksi pejabat publik yang mewakili institusi," kata dia. "Ini kan berarti tidak berjalan peraturannya. Jadi jangan sampai peraturan baru ini sama seperti peraturan sebelumnya yang tidak jelas sanksinya," ujar Kurnia.
Ia pun menyarankan agar setiap anggota kepolisian mengimplementasikan aturan tersebut. Tujuannya, Polri dapat menguatkan aturan itu sendiri. Dengan demikian, aturan agar jajaran kepolisian tidak hedon bukan sekadar gembar-gembor.
Sebaliknya, Kurnia meminta agar Polri tidak perlu menggembar-gemborkan peraturan jika belum mengevaluasi peraturan sebelumnya, mulai dari siapa saja yang pernah ditindak dan apa pengenaan sanksinya. "Kalau tidak ada itu ya saya rasa tidak usah gembar-gemborkan kebijakan yang publik sebenarnya sudah tahu tidak jelas evaluasi dan implementasinya seperti apa," ucap dia.
• ODSK Tantang Nasdem-Golkar, Tetty Ganggu PDIP: Begini Kata Pengamat
Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja
Pihak Ombudsman Republik Indomesia menyambut baik surat edaran Mabes Polri yang meminta seluruh jajaran Polri tidak memamerkan gaya hidup hedonis dan barang-barang mewah. Namun, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai, surat edaran itu tidak akan cukup mengubah gaya hidup anggota Polri.
"Kami menyambut baik hal ini namun seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup, itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/11/2019).
Adrianus menuturkan, imbauan serupa sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat-pejabat Polri terdahulu. Namun, gaya hidup anggota Polri dinilai tak banyak berubah.
Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang perlu diterapkan Polri untuk mengubah mentalitas jajarannya menjadi lebih profesional dan berintegritas di luar memberikan imbauan untuk tak bergaya hidup mewah.
Pertama, Polri disarankan mewajibkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap seluruh perwira Polri dan menjadikan LHKPN sebagai salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri. "Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, maka seyogianya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata dia.
Adrianus juga mendorong Polri mencegah praktik gratifikasi yang dapat mempengaruhi netralitas polisi sebagai penegak hukum saat menangani suatu perkara. Apalagi, Polri sebagai institusi penegak hukum kerap didekati oleh oknum-oknum pengusaha yang memanfaatkan kedekatan itu untuk melanggar hukum.
"Bisa saja kemudian dianggap sebagai orang yang lingkup persahabatan, pertemanan, tapi tidak secara langsung secara rutin yang namanya hutang budi," kata Adrianus. Adrianus menuturkan, kedua saran di atas juga berlaku kepada institusi penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung yang juga mengeluarkan edaran serupa dengan yang diterbitkan Polri.