News
Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, 9 Jam Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
• Kabag Ekonomi, Anak Bupati Majalengka Ditahan Polisi Dini Hari, Sebelumnya 9 Jam Diperiksa Reskrim
Masuk Lewat Pintu Belakang
Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (15/11/2019).
Namun, kedatangan tersangka tidak diketahui oleh para awak media yang telah menunggu di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka.
Pantauan Tribuncirebon.com, ternyata kedatangan tersangka melalui pintu masuk belakang kantor tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukum Irfan, Dadan Taufik setelah ditemui saat keluar seorang diri dari pintu masuk belakang.
Menurutnya, Irfan telah tiba dan kini sedang diperiksa oleh para penyidik.
"Sudah, sudah ada di dalam," ujar Dadan, Jumat (15/11/2019).
Namun, saat diminta keterangan terkait menghindari awak media, Dadan enggan berkomentar.
Ia justru langsung beranjak pergi dan meninggalkan awak media.
"Tunggu saja, masih diperiksa," ucap dia.
Sebelumnya, pemanggilan tersebut terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke IN.
Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
• Baru Berusia 9 Tahun, Bocah Jenius Ini Mau Ambil S3, Ibunya Sebut Saat Hamil Ia Banyak Makan Ini