News
Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, 9 Jam Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
• Kabag Ekonomi, Anak Bupati Majalengka Ditahan Polisi Dini Hari, Sebelumnya 9 Jam Diperiksa Reskrim
Diantar Adik
Anak ke-3 Bupati Majalengka, Iman Nurmansyah mendampingi sang kakak, Irfan Nur Alam yang merupakan tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor, Jumat (15/11/2019).
Iman Nurmansyah merupakan adik kandung Irfan Nur Alam, yang kini sedang diperiksa oleh penyidik.
Adik ke-3 dari 5 bersaudara itu, ternyata datang terlebih dahulu sebelum kedatangan tersangka.
Pantauan Tribuncirebon.com, Iman Nurmansyah tiba di Mapolres Majalengka pada pukul 13.15 WIB menggunakan sebuah mobil jenis Pajero hitam dengan nopol D 84 KTI.
Dengan menggunakan kemeja warna merah, Iman didampingi oleh Ketua KONI Majalengka, Bakti Anugrah.
Sementara, Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dengan menghindari para awak media melalui pintu masuk belakang kantor Satreskrim Polres Majalengka.
Saat ditemui, Iman Nurmansyah mengatakan bahwa dirinya datang ke Mapolres Majalengka untuk memberikan dukungan untuk kakaknya tersebut.
Iman Nurmansyah berharap, saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, Irfan Nur Alam bisa melewatinya dengan tegar.
"Saya tentunya sebagai adik mendukung penuh dan suport atas kasus yang menimpa Kaka saya, semoga berjalan lancar," ujar Iman Nurmansyah, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, anak kedua Bupati Majalengka itu dipanggil terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.
Panji Pamungkasandi yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.