Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, 9 Jam Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Kolase
Irfan Nur Alam dan Karna Sobahi 

Pemeriksaan

Salah satu Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik tiba di Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019).

Kehadirannya, seiring dengan ditetapkannya anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam atas kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Pantauan Tribuncirebon, Dadan datang seorang diri menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios menggunakan kemeja hitam dengan membawa kertas dan tas kecil.

Ia tiba pada pukul 09.40 WIB dan memasuki ruangan Pidum 3 di kantor gedung Satreskrim Polres Majalengka.

Saat dimintai keterangan pascakeluar dari ruangan tersebut, Dadan mengatakan bahwa dirinya hadir atas undangan dari Polres Majalengka.

Menurutnya, ia mendapatkan undangan itu untuk hari ini, pada pukul 09.00 WIB.

"Saya ke sini dalam rangka memenuhi undangan, soalnya kan diundang jam 09.00 WIB. Saya juga di sini sebagai pendamping klien saya," ujar Dadan, Jumat (15/11/2019).

Terkait belum hadirnya Irfan Nur Alam, Dadan menjelaskan bahwa kliennya itu akan hadir setelah solat Jumat.

Dijelaskan dia, kliennya tersebut tidak ada kendala terkait undangan yang telah dilayangkan oleh Polres Majalengka.

"InsyaAllah hari ini datang, sekarang kan waktunya pendek, tahan dulu lah, setelah Jumatan. InsyaAllah Irfan tidak ada halangan," ucap dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Majalengka, M Wafdan Muttaqin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menunggu sampai tersangka datang ke Polres Majalengka.

Disampaikan dia, pihaknya akan terus menunggu hingga sore hari ini.

"Jadi kami masih menunggu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami kabarin kembali, ya pokoknya kami masih menunggu, mungkin yang bersangkutan hari ini ada kegiatan atau bagaimana untuk hari ini. 

Kecurigaan Seorang Profesor Terhadap Pemerintah Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Lihat Video

Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kini telah menetapkan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi sebagai tersangka.

Anak kedua Bupati tersebut ditetapksan sebagi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alt bukti yang menguatkan status tersangka Irfan.

"Ya benar, kita sudah tetapkan IN sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi," ujar AKP Wafdan, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, menurut AKP Wafdan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan dan IN kita panggil hari Jumat besok untuk menghadap kepada penyidik," ucap dia.

Atas perbuatannya tersebut, polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Tersangka kita jerat pasal pasal 170 KUHPidana Juncto Undang-undang darurat 1951," kata Kasat Reskrim.

Klarifikasi

Penasihat Hukum Irfan Nur Alam, anak kandung Bupati Majalengka Karna Sobahi menggelar konferensi pers atas kasus penembakan kontraktor yang diduga dilakukan kliennya, Rabu (13/11/2019).

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka.

"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved