Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Terus Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Kamis (14/11/2019).

Ketiganya adalah Dirut PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi, dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pemberian uang-uang ke pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu dan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.

Perjuangan Sandra Dewi Jadi Artis, Sering Ditolak Casting, ke Jakarta Hanya Bawa Baju dan Buku

Pasca-gempa, Kepala BPBD Sulut : Secara Umum Aktifitas Pagi Normal

Warga Kalasey Berhamburan Keluar Rumah Saat Tadi Gempa Malam

Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta.

Omarsyah, diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi Gabungan, Polres Mitra Gencarkan Pemeriksaan

KPK Cecar Wagub Lampung

Dikasus lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (13/11/2019).

Nunik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur.

Diketahui, sebelum menjabat Wagub Lampung, Nunik pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Lampung Timur dan menjadi wanita pertama yang menduduki pos jabatan ini.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar politikus PKB ini terkait pemberian uang atau mahar politik untuk pencalonan Mustafa dalam Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018 lalu.

Uang tersebut diduga dari seorang pengusaha di Lampung Tengah.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Dalam perkara ini KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Secara rinci, Mustafa menerima Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Ponsel Oppo, Vivo, dan Redmi Akan Diotaki Chip 5G MediaTek, Awal 2020?

Tak hanya Mustafa, terkait kasus ini, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Mustafa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Terkait kasus tersebut Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subcribe Youtube Tribun Manado Official

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved