Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Pimpin BUMN

Ahok Ngotot Tetap di PDIP meski Sudah Jadi Bos di BUMN, PDIP kan Bukan Partai Terlarang

Menarik memang, belum menjadi pemimpin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbagai macam tanggapan sudah mengalir terkait, Ahok

Editor: Aswin_Lumintang
tribun timur
Ahok Heran jadi Pimpinan BUMN Harus Keluar Parpol: Emangnya PDIP Partai Terlarang? 

Ahok Diminta Jaga Gaya Bicara Jika Jadi Pimpin BUMN

Menurutnya, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat-syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Rabu (13/11/2019).

Kemudian syarat kedua yakni tidak ikut dalam partai politik.

Ia menegaskan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi.

Jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap Juru Bicara Presiden tersebut.

Ahok Heran jadi Pimpinan BUMN Harus Keluar Parpol: Emangnya PDIP Partai Terlarang?

BMKG Bilang Penyebab Gempa Laut Maluku Pergeseran Lempeng Samudra Pasifik dengan Eurasia

Gaji Golongan 1-A PNS Rp 1.560.800 dan Gaji Golongan IV-E: Rp 3.593.100, Diincar Pelamar CPNS

Fadjroel menjelaskan jika syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang didalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved