Kabar Ahok
Ahok Heran jadi Pimpinan BUMN Harus Keluar Parpol: Emangnya PDIP Partai Terlarang?
Ahok menjelaskan berdasarkan peraturan BUMN, dirinya tidak melanggar apapun.
Sebab, lanjut dia, genset yang tersedia hanya mampu menyalakan dua dari total 12 pompa.
Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir membantah pernyataan ahok.
Sofyan mengungkapkan, justru karena banjir itulah, aliran listrik terpaksa dimatikan sehingga membuat pompa air tak bisa berfungsi.
"Yang pasti, banjir bukan disebabkan listrik mati. Ya kan. Nggak. Listrik gardunya pada mati karena banjir," kata Sofyan di Istana Kepresidenan.
• Ahok Buka Suara Terkait Tawaran Jadi Petinggi BUMN, Beberkan Tiga Opsi BUMN
Sofyan menuturkan, gardu listrik yang mengaliri listrik ke pompa air di Waduk Pluit melewati jalur banjir sehingga untuk menghindari aliran listrik, gardu induk dimatikan terlebih dulu selama 2 jam.
Menurut dia, yang terjadi hari Senin adalah adanya miskoordinasi antara petugas di lapangan. Sebaiknya, sebut Sofyan, petugas-petugas itulah yang melakukan koordinasi lebih baik lagi.
"Koordinasi ya di bawah, jangan di atas. Nanti kalau di atas salah bicara semuanya. Saya nggak ngerti, Pak Ahok juga nggak ngerti," katanya.
Gaji Ahok
Jika kelak Ahok diangkat menjadi Dirut BUMN atau duduk di posisi komisaris, di bagian Pertamina, ahok bakal mengalahkan gaji Presiden Jokowi.
Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
• Ini Saran Petinggi PKS kepada Ahok Jika Diangkat Sebagai Pimpinan BUMN
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahok Tanggapi soal Harus Keluar Parpol jika Masuk BUMN: Emangnya PDIP Partai Terlarang.