Kabar Ahok
Ahok Heran jadi Pimpinan BUMN Harus Keluar Parpol: Emangnya PDIP Partai Terlarang?
Ahok menjelaskan berdasarkan peraturan BUMN, dirinya tidak melanggar apapun.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio Peringatkan Ahok agar Keluar dari Parpol jika Masuk BUMN
Status Ahok yang masih tercatat sebagai kader PDIP mengundang tanya berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Agus mengatakan ia takut jika Ahok masih tergabung dalam partai politik, maka kepentingan partai akan terbawa saat bekerja di BUMN.
Agus khawatir Ahok di BUMN justru mengutamakan kepentingan partainya dan mencari uang melalui jabatannya di BUMN.
Selain itu aturan yang ada juga tidak memperbolehkan adanya anggota BUMN yang tergabung dalam partai politik.
"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Agus mengegaskan aturan anggota BUMN harus keluar dari partai politik tidak bisa ditawar.
"Buat saya, kebijakan itu pasti, tidak boleh ditawar-tawar," ucap Agus.
Protes Kinerja PLN
Ahok sendiri sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta sempat memprotes kinerja PLN yang mematikan aliran listrik di Rumah Pompa Waduk Pluit.
Akibatnya, air di Kali Abdul Muis meluap hingga menggenangi kawasan Ring I atau Jalan Medan Merdeka.
Menurut dia, seharusnya pada saat musim hujan seperti ini, rumah pompa di sana dijadikan lokasi vital yang tidak dapat dimatikan aliran listriknya.
"Kamu tahu enggak kenapa (air Waduk Pluit) naik terus? PLN matikan aliran listrik di situ, makanya pompa enggak bisa jalan dan hujan turun terus, naik dong airnya. Pertanyaan saya, kenapa PLN matiin listrik di Waduk Pluit? Alasannya takut nyetrum orang, sudah banjir belum di Pluit," kata Ahok di ruang kerjanya, di Balai Kota, Senin malam, dilansir dari berita kompas.com berjudul Bantah Ahok, Dirut PLN Ingatkan Banjir Bukan karena Listrik Mati!
Menurut logika Ahok, untuk apa PLN mematikan aliran listrik di Waduk Pluit, sementara kawasan itu belum terendam banjir.
Apabila di kawasan tersebut sudah banjir, PLN baru bisa menghentikan aliran listrik.