Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisi II DPR Tolak Usulan KPU Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri itu membahas Peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah menemui ganjalan. Komisi II DPR menolak norma itu masuk di Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan karena larangan tak diatur di undang-undang. Namun, penolakan ini bakal diabaikan KPU.

Surya Paloh dan Jokowi Balasan Pantun di Acara Nasdem

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019), sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan penolakan itu.

Komisi II meminta KPU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyatakan, mantan napi korupsi dapat maju di pilkada setelah lima tahun mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan secara terbuka rekam jejaknya sebagai mantan napi korupsi.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengklaim, DPR memiliki semangat yang sama dengan KPU, yakni melahirkan pemimpin yang bebas dari korupsi. Namun, dia meminta KPU untuk membuat aturan PKPU yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan undang-undang lain tidak ada yang mengatur larangan tersebut, jika KPU hendak mengatur persyaratan bagi mantan napi korupsi, harusnya merujuk pada putusan MK.

Keinginan KPU untuk merevisi UU Pilkada agar norma larangan itu masuk di UU pun dinilai Arif sudah tidak mungkin. Pasalnya, awal Desember 2019, tahapan Pilkada 2020 sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon pimpinan daerah dari jalur perseorangan. Saat itu, bakal calon sudah harus mengumpulkan persyaratan untuk pendaftaran.

Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

”Kita terkunci oleh waktu. Kalau mau revisi bisa saja, tetapi akan berlaku untuk Pilkada 2024,” kata Arif Wibowo.

Revisi bisa kilat

Namun, argumen Arif tersebut disanggah Ketua KPU Arief Budiman. Menurut dia, jika pembentuk undang-undang, DPR, dan pemerintah memiliki keinginan merevisi UU, revisi tak akan menyita waktu lama.

”Kalau Anda ingat, DPR pernah punya kepentingan yang sama (dengan pemerintah), revisi bisa dilakukan cepat,” kata Arief Budiman menyinggung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung kilat di pengujung DPR periode 2014-2019.

Lagi pula, kalaupun langkah revisi ditempuh, dia melihat ruang waktu untuk revisi masih memungkinkan. Berbeda dengan Arif, dia menilai, revisi masih bisa dilakukan hingga Juni 2020. Sebab, tahapan pendaftaran calon baru dilakukan pada bulan tersebut.

Sekalipun larangan bagi mantan napi korupsi di PKPU ditentang Komisi II DPR, Arief mengatakan, KPU tak akan mencabut norma itu dari PKPU Pencalonan. Bagi KPU, norma pelarangan persyaratan tersebut adalah upaya mengisi ruang kosong yang tidak diatur UU Pilkada.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dasar pencantuman pelarangan pencalonan mantan napi korupsi di pilkada diadopsi dari persyaratan calon presiden.

”Pemilu kita ini, kan, jelas untuk memilih presiden, DPD, DPR, dan kepala daerah, mestinya, kan, punya regulasi yang sama. Kan, mereka nanti berpartner dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.

Hal lain, norma itu dihidupkan oleh KPU berangkat dari fakta banyaknya kepala daerah mantan napi korupsi yang kembali melakukan tindak pidana korupsi setelah terpilih dalam pilkada.

Surya Paloh Lantik Diri Sendiri

KPU, Arief menekankan, tidak khawatir jika norma tersebut kelak digugat ke lembaga peradilan. KPU akan tetap membuat norma itu di PKPU Pencalonan.

Tidak heran

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak heran dengan sikap Komisi II DPR. Bahkan, sejak KPU memasukkan norma itu, dia sudah pesimistis DPR bakal menyetujuinya.

Sebab, sejak awal diskursus terkait norma itu muncul, selalu ada saja argumentasi dari kalangan DPR untuk tidak mengatur hal tersebut. ”Mulai dari alasan perlindungan hak asasi politik mantan napi sampai adanya putusan MK yang sudah menjamin pemenuhan hak politik mantan napi,” katanya.

Namun, dia mendorong KPU untuk tidak surut. Dia mendukung KPU mengatur larangan bagi mantan napi korupsi.

Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasan pasal tersebut tetap masuk PKPU maupun revisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Alasannya adalah adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah.

"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.

Arief Budiman mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Pada faktanya ada calon yang telah ditangkap dan ditahan, tapi terpilih pada pemilihan kepala daerah. Padahal, orang yang telah ditahan tersebut tidak bisa memerintah ketika terpilih.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetap orang lain. Itu fakta yang pertama. Terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara," kata Arief.

Selain itu ada argumentasi mantan eks narapidana korupsi telah tobat dan tidak akan mengulangi kejahatannya. Namun demikian, fakta di Kudus, Jawa Tengah menunjukkan ada kepala daerah yang pernah ditahan, mencalonkan diri lagi, kemudian korupsi lagi.

"Atas dasar dua fakta ini kami menyebutkan sebagai novum maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya sudahlah siapapun, kelompok apapun, harus diwakili," sambung Arief.

KPU juga mengusulkan jika ada undang-undang yang harus direvisi, maka revisi tersebut harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. KPU berharap revisi undang-undang selesai pada 2021.

"Sehingga 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata Arief.

Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik usul Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi. Mardani menilai narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Kami mendukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi. PKS dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ujar Mardani kepada Tribun Network, Senin (11/11).

PKS yakin usulan KPU tidak akan dibatalkan kembali bila digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mardani mengatakan KPU memiliki novum yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.

"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," kata Mardani.  (tribun/kompas.com/yhe/mal)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved