Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mendagri: Preman Kuasai Parkir Ganggu Investor

Pungutan liar dari kantong-kantong parkir oleh preman berkedok organisasi massa (ormas) dinilai menggaggu kenyamanan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mendagri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA ‑ Pungutan liar dari kantong-kantong parkir oleh preman berkedok organisasi massa (ormas) dinilai menggaggu kenyamanan investor. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk memperbaiki kembali lahan parkir. 

Nunung Jalan Terpincang-pincang: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ditunda

Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing‑masing. Menurutnya, tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar (pungli) karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal itu dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.

"Pak Mendagri sudah mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menertibkan tata kelola parkir supaya tak mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengusik iklim investasi.

Retribusi parkir yang besar akan menjadi sumber pungutan liar jika tak dikelola secara baik dan pemerintah daerah tidak akan mendapat apa‑apa," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Bahtiar menjelaskan, imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas‑luasnya.

KY Turun Tangan soal Eks Dirut PLN Bebas

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi parkir liar, serta menindah oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar," tegasnya.

Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir. Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.

Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Atas himbauan tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi bahwa di Kota Bekasi semua pengelolaan parkir sudah pada aturannya.

"Saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan. Jadi kalo Pak Mendagri bilang itu, ya kita melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata," ujar Rahmat kepada awak media, Rabu (6/11).

Kunci Tekan Inflasi: Simak Wawancara Khusus Kepala BPS

Rahmat menjelaskan jika kemarin sampai terjadi polemik terkait lahan parkir yang melibatkan ormas, itu dikarenakan masih ada ketidakpahaman terkait penataan yang sedang dilakukan Pemkot Bekasi terkait perparkiran.

"Kalau kemarin ada hal begitu ya kita maklum sedikit lah, karena menang berhadapan dengan temen‑teman kita yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita‑kita ini sehingga butuh waktu," ucap Rahmat.

Pepen sapaan akrab Rahmat, menuturkan apa yang dijalan Pemkot Bekasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tentang pajak daerah. Di dalam perda itu, ada pajak restoran, maupun parkir.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved