Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nunung Jalan Terpincang-pincang: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ditunda

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, kembali mendatangi Pengadilan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat (kiri) bersama suaminya July Jan Sambiran (kanan) bersiap menghadapi sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Dalam sidang tuntutan tersebut jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

KY Turun Tangan soal Eks Dirut PLN Bebas

Nunung dan suaminya tiba di Pengadilan sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka berdua kompak mengenakan baju berwarna putih. Namun, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana Nunung selalu tersenyum saat disambut wartawan, kali ini ia begitu hati-hati saat turun dari mobil tahanan.

Saat keluar dari mobil, ia terlihat memperhatikan kakinya. Ketika berjalan, ia melangkah dengan agak pincang. Kaki kirinya tampak sakit saat digunakan berjalan.

Nunung mengaku kakinya terkilir setelah dengan tidak sengaja menendang tempat tidur saat akan bangun tidur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/11) kemarin.

"Ya nendang tempat tidur, kayu kan," kata Nunung sambil berjalan pincang, Rabu (6/11). Meski sakit, Nunung belum mengambil tindakan lebih untuk meredakan nyeri pada kaki kirinya tersebut. "Belum (diurut)," ucapnya.

Terkait persidangan dengan agenda tuntutan, Nunung dan sang suami mengaku tidak memiliki persiapan khusus. "Cuma berdoa saja," ujar Iyan yang berjalan di samping Nunung.

Sidang Suap Pengakutan Pupuk, Sidik: Demi Allah Saya Jujur

Sidang tuntutan Nunung dan Iyan sendiri akhirnya ditunda lantaran berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. "Ditunda hingga minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.

JPU Bobby beralasan perkara Nunung dan suaminya berada di ranah Kejaksaan Tinggi. Atas dasar itu pihaknya masih menunggu sekaligus memantau proses pekerjaan penuntutan di Kejaksaan Tinggi. Hal ini berbeda jika penanganan perkara berada di ranah Kejaksaan Negeri yang menurutnya cenderung lebih cepat dalam memproses.

"Untuk tuntutan terhadap perkara sejenis dengan Ibu Nunung ini, itu mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa. Kalau yang saat ini harus tahapan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi. Jadi, istilahnya rencana penuntutan masih Kejaksaan Tinggi," kata Jaksa Bobby seusai persidangan.

Namun yang pasti, jaksa menjelaskan bahwa tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang berikutnya tidak akan jauh berbeda dari dakwaan. "Tuntutan tidak boleh keluar dari dakwaan, enggak boleh kita memunculkan hal baru. Jadi yang kita didakwaan itulah opsi itu yang akan kita ajukan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Nunung dan suaminya menyatakan bakal mengikuti saja apa yang berjalan di persidangan. "Ya, mesti harus nunggu masa memaksa. Tunggu saja, mungkin minggu depan," ujar Nunung.

Idham Azis Gemetar Ditunjuk Jokowi: Saya Wakafkan Diri Saya

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram yang diserahkan Iyan. Sementara, Nunung membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke kloset.

Nunung sendiri mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu. Sementara, Iyan sejak 24 tahun lalu. Saat ini, keduanya tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tribunnews/fha/bay/dod)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved