Dirut BPJS Dicecar soal Kenaikan Iuran: Bantah Libatkan Debt Collector
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/11).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/11). Rapat merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar Selasa (5/11) yaitu mengenai kenaikan iuran dan persoalan yang dialami BPJS Kesehatan.
• Mendagri: Preman Kuasai Parkir Ganggu Investor
Saat Fachmi Idris memaparkan materi sejumlah Anggota Komisi IX DPR menginterupsinya. Hal itu lantaran penjelasan Fachmi yang tak langsung pada pokok persoalan yang dialami BPJS Kesehatan.
Interupsi pertama datang dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi partai Golkar Dewi Asmara. Dewi menilai penjelasan Fachmi tidak menjelaskan kondisi permasalahan BPJS Kesehatan.
"Mengingat agenda hari ini sebetulnya kita khusus membahas permasalahan BPJS, pengertian permasalahan itu bukanlah berarti apa yang tadi dipaparkan. Sesungguhnya itu adalah bagaimana beroperasinya BPJS," kata Dewi.
"Jadi kita langsung saja permasalahannya apa dan silakan anggota mendalami, mengingat itu yang diinginkan oleh rakyat sekarang di luar," tambahnya.
Senada dengan Dewi, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi Gerindra Putih Sari meminta Fachmi langsung menjelaskan pokok permasalahan. Ia menginginkan, agenda rapat tidak melebar ke hal-hal yang bersifat teknis.
"Jadi apa yang sudah disampaikan rekan-rekanku sangat tepat karena memang kita fokus sajalah terhadap permasalahan yang ada, jangan sampai melebar. Jangan sampai kesannya menjadi rapat-rapat di DPR enggak ada maknanya, percuma kalau tidak ada reaksi dari keputusan yang sudah dibuat sebelumnya," ujar Putih Sari.
• PSSI Pilih Prestasi, Eks Pemain Timnas: Wajar Kalau Simon Dipecat
Kemudian interupsi datang dari Anggota Komisi IX DPRfraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay. Saleh menyarankan agar penjelasan dari sang dirut bisa langsung kolaborasi dengan pertanyaan anggota.
"Anggota ini inginnya elaborasi langsung, kalau ditanya nanti silakan presentasikan oleh BPJS, bagi mereka ini semua penting," ujar Saleh.
Setelah interupsi selesai, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene meminta Fachmi untuk menjelaskan langsung persoalan BPJS. Selain dihadiri oleh Dirut BPJS Kesehatan, dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membantah adanya tim penagih iuran yang bekerja ala debt collector. Namun, ia mengungkapkan memang ada tim penagih yang dibentuk untuk melakukan penagihan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
"Sesuai undang-undang, BPJS berwenang untuk menagih pembayar iuran, disebutkan BPJS dalam hal penyelenggaraan program dapat bekerja sama dengan pihak lain terhadap peserta," kata Fachmi.
Lebih lanjut Fachmi mengatakan tidak ada sama sekali niat BPJS Kesehatan mengembangkan skema penagihan bergaya debt collector. Justru, BPJS Kesehatan akan membangun pendekatan berbasis komunitas.
Yakni merekrut tokoh-tokoh yang dekat dengan masyarakat untuk menjadi kader JKN-KIS. "Kami ingin meluruskan pemberitaan tentang debt collector, jadi sesungguhnya tidak ada sama sekali niat kami dari awal untuk mengembangkan debt collector.
Kami ingin membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi terobosan yang kami lakukan adalah merekrut tokoh-tokoh lokal mereka dekat dengan masyarakat, dikenal masyarakat menjadi kader JKN-KIS," ucapnya.
Fahmi menjelaskan, nantinya terdapat beberapa tugas yang akan diemban oleh kader JKN-KIS. Ia menyebut, fungsinya antara lain memberi informasi dan penanganan pengaduan, kemudahan pendaftaran sebagai peserta, dan mengingatkan pembayaran iuran kepesertaan setiap bulannya.
"Kita memiliki hotline langsung dengan kantor cabang kami. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu. Kalau ada masyarakat disekitar tempat tinggal kader yang ingin menjadi peserta, dibantu kemudahan mendaftar sebagai peserta," kata Fachmi.
"Ketiga, ini mungkin yang dianggap sebagai debt collector, tugasnya mengingatkan untuk membayar iuran, jadi utamanya sebetulnya ini adalah mitra kami untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran," tambahnya.
Ia menegaskan, nantinya tugas kader JKN-KIS tidak akan menyerupai debt collector. Fahmi meyakinkan masyarakat, informasi terkait tunggakan iuran akan dilakukan secara persuasif.
• Idham Azis Gemetar Ditunjuk Jokowi: Saya Wakafkan Diri Saya
"Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja Bu Pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran," pungkasnya.
213 Catatan
Dewan Pengawas menyatakan selama periode semester I tahun 2019 telah mmeberikan 213 catatan kepada BPJS Kesehatan. Catatan tersebut berupa saran, nasihat, dan pertimbangan.
Anggota Dewan Pengawas dari unsur Kementerian Keuangan Sri Hartati mengatakan, catatan tersebut telah disampaikan kepada BPJS Kesehatan, untuk dimintai tindaklanjut saran, nasihat dan pertimbangan.
"Hasil pengawasan tahun 2019 sampai semester I-2019, ada 213 saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi BPJS Kesehatan. Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya tadi, setiap tahun direksi menyusun peta strategi dimana peta strategis tersebut sebagai acuan dalam menyusun RKP. Dalam peta strategis ditentukan sasaran yang akan dicapai oleh BPJS kesehatan satu tahun ke depan," ucap Sri Hartati.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari 213 yang telah disampaikan, sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Dalam paparannya, ia mencontohkan 2 dari 213 catatan itu yakni persoalan mutasi peserta badan usaha yang rumit dan adanya iuran peserta yang tak teridentifikasi.
"Masalah pertama ini hanya sebagian yang kami tampilkan di sini, karena dari 213 tidak mungkin kami sampaikan semua. Kami hanya memilih dua sampai dengan empat permasalahan yang perlu kami sampaikan disini. Pertama perubahan mutasi peserta badan usaha masih dilakukan secara manual, itu yang lama," ucapnya.
"Kedua, iuran peserta masih belum terindentifikasi, ini signifikan karwma masyarakat yang sudah bayar iuran karena belum terindentifikasi dianggap orang belum dianggap membayar jadi berpotensi tidak mendapat layanan bahkan terkena denda," lanjutnya.
Sri Hartati menambahkan, pemberian catatan oleh dewan pengawas selalu dilakukan setiap semester, untuk mengukur keberhasilan peta strategis yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
"Untuk mengukur setiap keberhasilan dalam peta strategis, telah ditetapkan key performance indicator dan berdasarkan sasaran strategis tersebut pengawas menetapkan prioritas pengawasannya untuk satu tahun ke depan," pungkasnya. (Tribun Network/mam/wly)