Sidang Suap Pengakutan Pupuk, Sidik: Demi Allah Saya Jujur
Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi, kecewa dan menilai tidak adil
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Jaksa KPK menilai Bowo Sidik melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua. (tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-kasus-suap-bowo-sidik_pangarso.jpg)