Sidang Suap Pengakutan Pupuk, Sidik: Demi Allah Saya Jujur
Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi, kecewa dan menilai tidak adil
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi, kecewa dan menilai tidak adil atas tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Kunci Tekan Inflasi: Simak Wawancara Khusus Kepala BPS
Sebab, keterangannya soal para pejabat pemberi gratifikasi kepadanya tidak dihadirkan masuk dalam surat tuntutan dan tidak dihadirkan ke persidangan.
Hal itu disampaikan Bowo Sidik usai JPU pada KPK membacakan surat tuntutan untuknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11).
Bowo mengatakan, dirinya sudah kooperatif dan berterus terang dengan pihak KPK sejak penyidikan hingga persidangan.
Ia mengaku telah menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 Dolar Singapura dan Rp600 juta yang diperolehnya berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Ia meyakinkan keterangannya itu adalah benar adanya.
Namun, jaksa KPK tak menghadirkan orang-orang yang ia sebut ke persidangan. "Sumpah demi Allah, Rasulullah. Tetapi, fakta persidangan tidak pernah digunakan," kata Bowo usai persidangan.
• Timnas Indonesia Kandaskan Perlawanan Timor Leste
Ia mengaku kecewa dengan jaksa KPK karena tidak menghadirkan nama-nama yang pernah ia ungkapkan di persidangan, seperti M Nasir, Sofyan Basir, dan Enggartriasto Lukita. "Fakta persidangan tidak dipakai. Apa yang saya sampaikan real. Fakta persidangan tidak bisa dihadirkan KPK. Saya kecewa sudah menyampaikan apa adanya tidak pernah berbohong di BAP saya," kata dia.
Bahkan, Bowo mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu untuk mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.
Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama. "Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar.
Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.
Bowo belum dapat memastikan apakah akan menyampaikan apa yang diketahuinya itu serta harapannya dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya
"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.
Sementara itu, jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan pembuktian perihal penerimaan gratifikasi terdakwa Bowo Sidik dibebankan kepada terdakwa Bowo Sidik. Sebab, Bowo Sidik sendiri yang menyebutkan hal itu.
"Jadi, kami untuk pembuktiannya kami tidak menyebutkan uang yang ditemukan, karena para pemberi kan tidak mengaku. Karena itu, sesuai dengan Pasal 12 B dan C, pembuktian penerimaan di atas Rp 10 juta maka terdakwa yang harus membuktikan, jadi bukan dari kami," ujarnya.
Tujun Tahun Penjara
Dalam persidangan, tim jaksa KPK menuntut Bowo Sidik Pangarso dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani hukuman pidana pokok.
• Panglima TNI Ingin Penangkal Nuklir di Ibu Kota Baru
Tak hanya itu, Bowo juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp52 juta. Itu merupakan sisa kekurangan dari seluruh penerimaan uang suap dan gratifikasi yang sudah disita KPK serta dikembalikan Bowo ke KPK.
Jaksa KPK juga menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Jaksa KPK memberikan tuntutan hukuman tersebut karena menilai Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI (2014-2019) telah terbukti menerima suap sebesar 163.733 Dolar AS atau setara sekitar Rp2,3 miliar dan uang tunai Rp311,02 juta secara bertahap.
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian suap itu sebagai timbal balik commitmen fee atas bantuan Bowo Sidik mengupayakan PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan amoniak untuk campuran pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.
Selain itu, Bowo Sidik juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Suap diterimanya karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Dalam dakwaan kedua, mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak) itu dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp7,189 miliar dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.
Rinciannya, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dolar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
Bowo juga menerima uang tunai sejumlah 50.000 dolar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.
Bowo turut menerima uang 200.000 dolar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Selanjutnya, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Bowo juga disebut pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta pada Februari 2017 dan pada 2018, ia menerima uang sejumlah Rp300 juta di restoran di Cilandak Town Square, Jakarta.
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Jaksa KPK menilai Bowo Sidik melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua. (tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-kasus-suap-bowo-sidik_pangarso.jpg)