Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Suap Pengakutan Pupuk, Sidik: Demi Allah Saya Jujur

Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi, kecewa dan menilai tidak adil

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Jabar - Tribunnews.com
Tersangka kasus suap bowo-sidik_pangarso 

Dalam persidangan, tim jaksa KPK menuntut Bowo Sidik Pangarso dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Panglima TNI Ingin Penangkal Nuklir di Ibu Kota Baru

Tak hanya itu, Bowo juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp52 juta. Itu merupakan sisa kekurangan dari seluruh penerimaan uang suap dan gratifikasi yang sudah disita KPK serta dikembalikan Bowo ke KPK.

Jaksa KPK juga menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Jaksa KPK memberikan tuntutan hukuman tersebut karena menilai Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI (2014-2019) telah terbukti menerima suap sebesar 163.733 Dolar AS atau setara sekitar Rp2,3 miliar dan uang tunai Rp311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian suap itu sebagai timbal balik commitmen fee atas bantuan Bowo Sidik mengupayakan PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan amoniak untuk campuran pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Selain itu, Bowo Sidik juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Suap diterimanya karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Dalam dakwaan kedua, mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak) itu dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp7,189 miliar dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.

Rinciannya, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dolar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Bowo juga menerima uang tunai sejumlah 50.000 dolar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.

Bowo turut menerima uang 200.000 dolar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Selanjutnya, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Bowo juga disebut pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta pada Februari 2017 dan pada 2018, ia menerima uang sejumlah Rp300 juta di restoran di Cilandak Town Square, Jakarta.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved