Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Rela Sofyan Basir Bebas, Lima Pimpinan KPK Segera Ajukan Kasasi ke MA

Kaget dan tak percaya dengan bebasnya Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), lima pimpinan KPK kabarnya akan mengajukan kasasi

Editor: Aswin_Lumintang
(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kaget dan tak percaya dengan bebasnya Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), lima pimpinan KPK kabarnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan Basir
Sofyan Basir (TRIBUN KALTIM)

Kemungkinan besar upaya hukum yang akan ditempuh adalah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengingat KPK hanya bisa menempuhnya melalui mekanisme tersebut.

"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut juga mengaku ingin melihat sejauh mana hasil dari upaya hukum lanjutan tersebut bila KPK benar-benar telah mengajukannya. Namun, dia tidak ingin berandai-andai terlalu jauh.

Bagaimana Orangtua Menghadapi Anak yang Punya Teman Khayalan

25 Tahun Jadi Vokalis Band Gigi, Armand Maulana Beberkan Lagu Gigi yang Sempat Membuatnya Muak

Kandungan Nutrisi Dalam Singkong dan Manfaatnya untuk Tubuh

Selain itu, upaya hukum lanjutan juga menurutnya sebagai proses check and balance dari apa yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Kemudian, terkait dengan keyakinan KPK terhadap kasus PLTU MT Riau-1.

"Ini bagian dari check and balance , makanya kita lakukan check ulang, ya, kan dengan upaya hukum," ujar dia.

Dia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK yang memproses perkara Sofyan Basir telah memahami bahwa proses pembuktian yang dilakukan selama ini telah sesuai.

"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira," kata Saut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di sisi lain, Suat mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang memvonis bebas Sofyan Basir atas kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1.

Saut Situmorang tak khawatir vonis bebas atas Sofyan Basir ini tak akan berpengaruh atau menjadi novum bagi pihak yang telah menjadi terpidana dari kasus ini seperti mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Oh enggak, kan, itu sesuatu yang berbeda. Ini, kan, (penerapan) pasalnya juga berbeda," kata dia.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Apresiasi Kinerja Dinkes Datangkan DAK Rp 72 Miliar, Sehan Landjar: Boltim Bakal Punya RS Sendiri

Ivan Gunawan Komentari Kemesraan Gading Marten dan Juria: Siapa Lagi Itu yang Mau Diboongin?

Istana Tak Tolak Antasari Azhar dan Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, ICW Pastikan Hoax

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved