Erick Buka Peluang Sofyan Jadi Dirut PLN Lagi
Sejak berdiri 2002 atau 17 tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mampu membuktikan terdakwa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Keluarganya Menangis
Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bebas, Senin (4/11). Majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya, laki-laki maupun perempuan. Mereka saling berpelukan bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.
"Alhamdulillah! Alhamdulillah," seru mereka menyambut putusan hakim.
Saking gaduhnya suasana saat itu, majelis hakim meminta para pengunjung untuk tenang. Hakim tetap meneruskan membaca putusan meski pengunjung tidak kunjung tenang.
"Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.
Sofyan Basir sempat bingung ketika ditanya oleh Hariono terkait tanggapannya atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Sofyan tampak termenung sesaat sebelum dia berkata kepada majelis hakim menyerahkan jawaban ke tim kuasa hukumnya.
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya, Yang Mulia," kata Sofyan.
Hariono mengatakan pertanyaan itu ditujukan kepada dia. Sofyan kemudian beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, Sofyan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," ujar Sofyan dalam suara yang bergetar.
Hariono kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi soal putusan itu. Jaksa penuntut umum KPK menyatakan mengambil pilihan berpikir selama tujuh hari. Mereka juag meminta salinan petikan putusan tersebut agar bisa segera membebaskan Sofyan dari tahanan.
Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan maju ke meja majelis hakim untuk bersalaman. Dia terlihat sempat tersandung ketika maju. Dia juga sempat menyalami JPU KPK.
Air matanya pecah ketika dia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu. Wajahnya tampak memerah. Dia kemudian keluar arena persidangan untuk menyalami semua pendukungnya. Sofyan menangis terisak ketika memeluk keluarga, kerabat dan rekan kerjanya satu per satu.
Sofyan Basir mengaku merasa bersyukur atas putusan pengadilan. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dia.
"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar, yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan setelah sidang.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sofyan Basir, mengatakan pasal pembantuan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan. Oleh karena itu dia mengatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan.
"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung pasal 56 pembantuan itu, tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum, nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi Sofyan Basir tidak tahu," kata Soesilo usai sidang.
Pada surat dakwaan, JPU pada KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.