Erick Buka Peluang Sofyan Jadi Dirut PLN Lagi
Sejak berdiri 2002 atau 17 tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mampu membuktikan terdakwa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sofyan Basir mengatur pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo dengan direksi PT PLN.
Sofyan memfasilitasi pertemuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Limited.
JPU pada KPK menyebut Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo yang seluruhnya bernilai Rp 4,75 miliar. Atas perbuatan itu, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan mengaku kaget terhadap putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Ronald membantah putusan tersebut keluar karena dakwaan JPU pada KPK yang lemah. Menurut Ronald dakwaan tersebut telah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
"Secara psikologis kami memang sedikit kaget terhadap putusan itu, tapi tentu sebagai sebagai penuntut umum kami menghormati putusan hakim dan tentu kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald.
Terkait proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lain, Ronald Worotikan mengatakan proses tidak akan berhenti meski hakim memvonis bebas Sofyan Basir. "Soal berhenti atau tidaknya penyidikan kasus PLTU Riau-1 itu nanti karena dari putusan ini kami akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Perkara ini hanya terkait Pak Sofyan Basir. Kalau ada perkara lain yang tidak berkaitan dengan Sofyan Basir, itu tetap berjalan," kata Ronald.
Indikasi Melemahkan KPK
Rodrigo Elias, Pengamat Hukum dari Unsrat menilai, keputusan bebas oleh majelis hakim terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019), dapat diartikan KPK lemah. Keputusan bebas, terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, melemakan KPK.
Semua tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, selama ini, hampir tidak ada yang bebas atau terdakwa mendapat hukuman. Karena dalam mencari bukti, KPK mempunyai kajian khusus cukup lama. Saya kaget, jika KPK kalah di persidangan ini.
Proses divonis bebas oleh majelis hakim melalui persidangan. Di mana dalam persidangan terungkap kebenaran materil. Walaupun polisi dan jaksa sudah membuat tuntutan, namun dalam persidangan tidak dapat menyakinkan hakim terkait kasus tersebut.
Apalagi Sofyan dinyatakan bebas murni, itu tandanya tidak ada unsur terpenuhi dalam persidangan. Revisi UU KPK juga ke depan dapat melemahkan karena adanya Dewan Pengawas, daluwarsa dan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3). Jika hal ini terjadi pasti masih ada (terdakwa) kasus korupsi bakal bebas. (Tribun Network/git/kps/ven)