Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Erick Buka Peluang Sofyan Jadi Dirut PLN Lagi

Sejak berdiri 2002 atau 17 tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mampu membuktikan terdakwa

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Sejak berdiri 2002 atau 17 tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mampu membuktikan terdakwa yang mereka seret ke meja hijau dinyatakan bersalah oleh hakim.

Bayi Amora Terjebak Api dalam Kamar

Pegiat antikorupsi mengklaim dengan sebutan 100 percent conviction rate. Namun catatan ‘bersih’ komisi antirasuah kembali ternoda kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Sofyan Basir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

Berdasarkan catatan Tribun Manado, lembaga antirasuah ini telah 4 kali kalah di pengadilan hingga Mahkamah Agung dan 6 kali kalah pada tahapan praperadilan (lihat grafis). Jejak ‘merah’ KPK sejak 2015-2017, KPK setidaknya sudah enam kali mengalami kekalahan praperadilan, di antaranya Budi Gunawan (2015), Hadi Poernomo (2015), Ilham Arief Sirajuddin (2015), Marthen Dira Tome (2016) dan Taufiqurrahman (2017).

Ragam alasan pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KPK. Mulai dari alat bukti yang dianggap tidak sah, status tersangka saat melakukan tindak pidana korupsi di luar objek KPK, hingga penetapan tersangka di awal penyidikan.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Sam Ratulangi Alfons Kimbal mengatakan, divonis bebas hak warga Indonesia, apalagi sudah melewati prosedur hukum. Dia dinyatakan tidak bersalah atas tunduhan tersebut. "Kita harus menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan dia bebas," ujar Alfons. Ia menambahkan, terkait menjabat kembali jabatan mantan Dirut PLN tergantung BUMN itu. Karena dia secara hukum dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan.

Congrats, Cinta Laura Sabet Best Female Actress, Raih Penghargaan Internasional Bergengsi di OLFAF

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyarankan KPK melakukan evaluasi terhadap dakwaan Sofyan Basir. Hal tersebut penting, sebelum KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan. "Tentu pertanyaan evaluasinya, unsur mana yang tidak terbukti? Bagaimana alat bukti yang dikumpulkan KPK? Hal ini juga untuk evaluasi KPK," ujar mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini, Senin (4/11/2019).

Ia meminta KPK lebih fokus kepada bukti-bukti terkait pasal yang didakwakan dan dinilai majelis hakim tidak terbukti. Selain itu, KPK harus mempelajari pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa unsur pasal 12 huruf a tidak terbukti. "Yang pasti bukti-bukti yang terkait pasal yang didakwakan. Dan pelajari pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa unsur pasal 12 huruf a tidak terbukti," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono. "Dalam hal putusan bebas, jaksa bisa melakukan upaya hukum kasasi," ujar pegiat antikorupsi ini. Pujiyono pun memberikan catatan penting untuk KPK yang kalah dalam perkara ini dan akan ajukan kasasi. Menurut dia, KPK harus lebih teliti dan memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan di pengadilan. "Ke depan KPK harus lebih hati-hati, cermat dan teliti," jelasnya.

Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, ia meminta KPK untuk tidak terlalu memaksakan untuk mengajukan perkara ke pengadilan jika memang buktinya tidak memadai. Hal ini kata dia, senada dengan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi. "Dengan ketentuan UU KPK yang baru jika setelah dilakukan penyidikan dengan menetapka tersangka ternyata buktinya tidak memadai harus menghentikan perkara. Jangan dipaksakan diajukan ke pengadilan," katanya.

Data 2004-2019 dari KPK, sebanyak 65 persen tindak pidana korupsi merupakan kasus penyuapan. Sebanyak 661 kasus atau 65 persen dari 1.007 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus penyuapan. Berdasarkan data dari komisi antirasuah, pada 2018 terdapat 168 kasus penyuapan dan merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, dalam enam bulan pertama 2019 telah terjadi 97 kasus penyuapan atau lebih dari separuh kasus serupa pada tahun lalu.

Iwan Bule Ungkap Bahwa Seumur Hidupnya, Baru Presiden Jokowi yang Mengeluarkan Inpres soal Sepakbola

Meskipun telah banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap KPK dan menjalani hukuman, namun belum membuat jera para pejabat negara maupun pihak swasta untuk tidak merugikan keuangan negara. Bahkan jumlah tindak pidana korupsi trennya justru semakin bertambah banyak. Pada 2018 terdapat 199 kasus tindak pidana korupsi, sementara sepanjang Januari-Juni tahun ini telah terjadi 120 kasus atau lebih dari separuh total korupsi tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN. “Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Erick mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut. “Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved