News
Sofyan Basir Divonis Bebas, Mantan Dirut PLN Bebas dari Tuduhan Transaksi Suap Proyek PLTU Riau-1
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
• Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ditunjuk Presiden Jokowi, Didorong Publik
• Olla Ramlan Tampil Santun Pakai Hijab Lilit Sambil Tenteng Tas Rp 2 Miliar, Jadi Sorotan!
• Prabowo-Puan Lawan Kubu Anies: Gerindra-PDIP Makin Lengket
TONTON JUGA :
Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut.
Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.
"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.
Apalagi, kata Sofyan, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini. Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan.
Oleh karena itu, Sofyan mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum Sofyan yang dipimpin Soesilo Aribowo juga akan menyiapkan nota pembelaan tersendiri.
• Sosialisasi Permen PUPR, Fani Suka Mengibaratkan Proses yang Dilakukan BPBJ Seperti Biro Jodoh
• Menhan Prabowo Pasti Perhatikan Kesejahteraan Prajurit, Kumpul Penceramah Narasi Radikalisme
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Roman Picisan Dewa 19
Sementara itu, hal yang memberatkan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.